Tangerang (Antara News) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, memeriksa mantan kepala Kantor Pos Cikupa berinisial Jen terkait kasus dugaan pengelapan dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) pada lima desa di Kecamatan Kronjo.

"Kami sudah periksa dan terus mengembangkan kasus itu hingga nantinya dibawa ke meja hijau," kata tim pemeriksa Kejari Tigaraksa Ade Sofiansyah di Tangerang, Selasa.

Ade mengatakan pihaknya memeriksa Jen setelah petinggi Kantor Pos Tangerang menonaktifkan sebagai pejabat pascaterungkap kasus dugaan pengelapan dana PSKS.

Pernyataan itu terkait sebanyak 1.982 warga miskin penerima PSKS di Kecamatan Kronjo belum menerima dana tersebut meski sudah harus cair 20 April 2015.       

Padahal warga tersebut sebagai penerima sejak tahun 2014 dan tiga bulan belakangan tidak pernah mendapatkan, ketika ditanyakan kepada kepala desa setempat, diperoleh informasi sudah ada pihak sebagai koordinator penerimaan.

Namun warga dan kepala desa akhirnya meminta klarifikasi penerima PSKS itu kepada aparat Dinas Sosial Pemkab Tangerang dan menyarankan untuk menanyakan kepada pimpinan Kantor Pos.

Bahkan warga miskin di Kronjo yang merupakan Rumah Tangga Sasaran (RTS) tidak pernah merasa mengambil dana PSKS tersebut pada kantor pos setempat.

Sedangkan warga yang belum menerima dana itu akhirnya melaporkan kepada aparat Kejaksaan Negeri Tigaraksa agar segera diusut sesuai hukum yang berlaku.

Dia menambahkan dalam pemeriksaan itu tidak mengalami kendala malahan difasilitasi oleh Wakil Kepala Kantor Pos Tangerang, Muntafik.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa Hadiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton termasuk terhadap karyawan Kantor Pos lainnya yang diduga telah mencairkan dana PSKS.

Pihaknya menduga, pencairan dana itu melibatkan aparat Kantor Pos Tangerang, karena warga miskin belum pernah menerima sejak tiga bulan terakhir ini. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015