Pengacara OC Kaligis menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena penuh rekayasa terhadap kliennya Donny, warga Kembangan, Jakarta Barat yang digelar di PN Jakarta Barat.

"Sutradara rekayasa itu adalah penyidik Polsek Kembangan Briptu SQU karena berkas belum lengkap tapi sudah dinyatakan lengkap, " kata Kaligis di Jakarta, Rabu.

Kaligis mengatakan ada berbagai fakta hukum yang menjadi bagian tidak terpisahkan tapi tidak dimasukkan dalam berkas perkara, maka uraian dakwaan menjadi tidak cermat dan kabur.

Masalah itu terkait klien Kaligis dilaporkan oleh istrinya Mendy  ke Polsek Kembangan sangkaan kasus KDRT dan akhirnya disidangkan Selasa (15/11) di PN Jakarta Barat oleh JPU Kurniawan dengan hakim ketua Martin Ginting.
 
Keberatan lainnya yakni bukti waktu dan tempat kejadian karena sebelum menerima kuasa dari klien, pertanyaan mendasar apakah pada tanggal 2 hingga 4 April 2022 terjadi KDRT di rumah dan dijawab Donny tidak pernah.

Dia mengatakan pada tanggal 2 April 2022 tidak ada kejadian dan bahkan keesokan harinya tanggal 3 April membawa jalan anak-anak ke Plaza Senayan untuk makan bersama dengan Mendy.

"Saat itu sama sekali tidak kelihatan luka memar, lebam di tubuh Mendy, " Kata Kaligis dalam nota keberatannya dengan judul "Rekayasa Kasus KDRT".

Menurut dia, Mendy berhasil menarik uang Rp30 milyar dari orang tua Donny agar mau menarik gugatan cerai karena orang tua Donny sangat mendambakan keutuhan keluarga dengan bukti notaris No. 18 tanggal 16 Desember 2020 tentang salinan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Dia menambahkan keberatan lainnya penyidik melarang kuasa hukum mendampingi klien saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti.

Padahal dalam prakteknya, ijin penyitaan, pengeledahan, rekonstruksi diberikan oleh Ketua Pengadilan hanya dalam waktu selama tujuh hari. Tapi tiga bulan kemudian penyidik melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.

Namun saat penyitaan barang bukti berupa alat pengering rambut ditandatangani oleh pelapor dan bukan oleh Donny, selain itu, ketua RT dan RW serta lurah setempat tidak menyaksikan penyitaan barang bukti, ini dianggap melanggar Pasal 33 ayat 4 KUHAP.

Kaligis menambahkan saat rekonstruksi ada video rekaman yang dibuat oleh Donny, tapi karena dianggap merugikan Mendy maka meminta kepada penyidik untuk memusnahkan rekaman gambar tersebut.

Sedangkan ibu kandung Mendy, Cynthia Pranata telah memberikan kesaksian di Polsek Kembangan tanggal 20 September 2022 mengenai tabiat anaknya yang sering meledak-ledak serta tidak seorang anak Mendy yang mau mengikuti ibunya.

Hal tersebut dibuktikan adanya putusan PN Jakarta Barat No. 334/Pdt.G/2022/PN.JKT.BRT mengenai gugatan perceraian yang dilakukan Donny terhadap Mendy dan hak asuh seluruhnya kepada Donny. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022