Tangerang (Antara News) - Adik korban kasus poligami dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Hendrik mengakui bahwa Lily mendapat ancaman dari suaminya Edy Sulistyo (50).

"Berulang kali saya dapat laporan dari Lily bahwa setiap saat mengancam untuk menceraikan bila tidak menandatangani surat izin berpoligami," kata Hendrik di Tangerang, Jumat.

Pernyataan tersebut terkait aparat Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang memperkarakan pengusaha bahan kimia skala internasional itu ke Pengadilan Negeri Tangerang, dalam kasus ingin berpoligami dengan melakukan KDRT terhadap korban Lily.

Akibat ancaman tersebut Lily mengalami KDRT psikis sejak September 2014 di rumahnya di Blok L I/17, Sektor XII RT 04/01, Perumahan BSD, Kelurahaan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dia mengatakan karena tidak tahan atas ancaman itu maka Lily melaporkan ke Mapolresta Tangerang di Tigaraksa sehingga kasus itu bergulir disidangkan di PN setempat.

Namun jaksa Taufik Hidayat menyerat Edy Sulistyo bin Joko Susanto itu dengan pasal 45 ayat (1), juncto pasal 5 huruf b UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Johannes Panji, Kamis (25/6) yang mendengarkan saksi Eva (teman dan juga tetangga korban) juga terungkap adanya ancaman tersebut.

Hendrik menambahkan akibat ancaman tersebut membuat Lily harus menelan sebanyak 19 pil tidur, padahal sesuai anjuran dokter hanya satu pil per hari.

Sedangkan bukti ancaman lainnya, tambahnya, Lily harus dirawat beberapa hari di RS swasta di Serpong dan mengalami depresi berat.

Bahkan Lily menderita gangguan mental dengan kategori sedang hingga berat, hal itu dibuktikan hasil visum di RSUD Tangerang yang ditandatangani Dr. Jap Mustopo Baktiar Sp.Kj tanggal 5 November 2014.

Hendrik mengatakan kakaknya tidak bersedia untuk dimadu sehingga menolak ketika suaminya selalu menyodorkan surat pernyataan izin berpoligami.

"Berat memang beban kakak saya, pagi, siang, malam selalu diteror supaya menandatangani surat pernyataan berpoligami," katanya.

Menurut dia bahwa ketika di hadapan orang tua terdakwa selalu bersikap baik, tapi ketika sedang berdua, lagi-lagi menyodorkan surat pernyataan izin berpoligami itu.

Sementara itu, Edy Sulistyo membantah telah mengancam istrinya untuk menandatangani surat izin berpoligami. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015