Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten,  menyiapkan kawasan khusus bagi pedagang kaki lima setelah Peraturan Daerah tentang PKL disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Jumat, mengatakan kawasan yang disiapkan yakni di Pasar Pisang Perum, Taman di samping SMK Yuppentek, sekitar kawasan pasar lama hingga satu titik setiap kecamatan.

Selain itu, Dinas Indakop  sedang mendata PKL yang memiliki KTP Kota Tangerang karena setiap PKL yang berjualan di kawasan tersebut, akan mendapat izin tertentu atau dikatakan resmi.    

"Setelah Perda PKL disahkan, tindak lanjut sekarang yakni menyiapkan kawasan untuk berjualan sekaligus mendata PKL untuk nanti diberikan izin," ujarnya.

Ia mengatakan, PKL yang merupakan warga Kota Tangerang akan mendapatkan prioritas meski yang lainnya akan tetap mendapatkan kesempatan juga.

Para PKL nantinya diperbolehkan berjualan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan seperti sore hingga malam hari "Intinya kita akan tata lebih rapih," ujarnya.

Dalam penyampaian Raperda ke DPRD, Arief menjelaskan bila pihaknya akan membagi tiga zona untuk penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Ketiga zona itu yakni zona merah yang tidak boleh terdapat PKL seperti  tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang - Undang.      

Lalu Zona Kuning seperti pasar tumpah, pedagang kuliner yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat.  

Untuk yang ketiga yakni Zona Hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang.

Kemudian, para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun.

Wardi, salah satu pedagang buah di pasar lama mengatakan, pihaknya berharap agar pembuatan kawasan itu tidak membuat pendapatan berkurang.

Kemudian, kawasan yang dibuat pun harus bisa menarik pembeli sehingga PKL tidak lagi berjualan di pinggir jalan.

"Setuju saja kalau memang mau diatur tetapi harus bisa mendatangkan pembeli," kata warga Karawaci tersebut.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015