Serang (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Banten menyampaikan surat edaran kepada perusahaan melalui Disnakertrans kabupaten/kota untuk mengingatkan perusahaan soal pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.

"Sudah ada surat edaran melalui Disnaker kabupaten/kota, agar perusahaan memberikan tunjangan keagamaan. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Kepala Disnakertrans Banten Hudaya Latuconsina di Serang, Kamis.

Ia mengatakan dalam ketentuan tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada karyawan atau buruh perusahaan minimal satu kali gaji.

"Mulai pertengahan Ramadhan ini, kami buka posko pengaduan THR bagi buruh, lokasinya di Kantor Disnakertrans Banten," kata Hudaya.

Menurut Hudaya, dasar hukum pemberian tunjangan hari raya keagamaan tersebut tertuang dalam Permenaker  No 4 Tahun 94 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Dalam pasal 2 ayat 1 menyebutkan pengusaha wajib memberikan THR  kepada pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

THR tersebut wajib dibayarkan selambat lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Dalam Permen tersebut juga disebutkan, THR bisa diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras atau obat obatan terlarang.

"Untuk pemberian dalam bentuk barang, nilainya tidak lebih dari 25 persen dari besaran THR tersebut," kata Hudaya.  

Hudaya mengaku selama ini pihaknya tidak pernah menerima pengaduan dari buruh soal THR. Padahal, pihaknya selalu membuka pengaduan setiap tahunnya, untuk memfasilitasi buruh jika haknya tidak diberikan.

"Mungkin perusahaan tidak ada yang melanggar ketentuan. Artinya kami menilai THR ini tidak ada persoalan," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015