Lebak (Antara News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Pamungkas mendesak tenaga kerja asing yang bekerja pada pembangunan infrastruktur pabrik semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang berperilaku jorok ditindak oleh perusahaan bersangkutan.

"Kami menerima laporan mereka tenaga kerja asing (TKA) asal China mereka buang air besar (BAB) di sembarangan tempat, sehingga bisa menimbulkan berbagai macam penyakit, terlebih saat ini memasuki musim kemarau," kata Ketua LSM Banten Pamungkas di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa.

Ia mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan TKA itu harus memiliki tanggung jawab terhadap pekerja dan jangan sampai melakukan perbuatan jorok yang bisa mencemari lingkungan sekitar.

Apalagi, mereka sampai BAB di sembarangan tempat sehingga dapat menimbulkan penyakit menular yang berbahaya bagi masyarakat setempat.

Sebab BAB di sembarangan tempat itu tentu tinja mereka bisa ditularkan penyakit diare melalui gigitan lalat.

"Kami minta perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok itu dapat memberikan teguran atau tindakan terhadap mereka yang berperilaku jorok," katanya.

Menurut dia, para pekerja asing yang membangun kawasan pabrik semen Merah Putih itu dipastikan berpendidikan sangat rendah, karena mereka tidak bisa membaca dan menulis.

Selain itu juga mereka tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia.

Karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian dan Imigrasi melakukan pengawasan dan pemantauan.

Kemungkinan mereka masuk ke Tanah Air jalur ilegal, sehingga perlu dilakukan tindakan nyata.

"Jika mereka tidak dilengkapi dengan izin usaha dan dokumen lainnya diantaranya paspor maka harus dikembalikan ke negara asalnya," katanya.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak Edi Moedjarto mengatakan saat ini jumlah warga China yang bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah tercatat 799 orang.

Sejauh ini, kata dia, mereka memiliki izin bekerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian RI.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti masa berlaku tinggalnya sudah habis, sebab jika melebihi satu tahun maka harus diperpanjang atau dikembalikan ke negara asalnya.

Pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan terhadap pekerja asing tersebut.

Mereka para pekerja asing itu melalui sub kontrak perusahaan PT Cemendo Gemilang dengan PT Cinoma dan PT CHI.

"Kami tidak mengetahui perilaku TKA yang BAB sembarangan tempat, namun kami akan menegur perusahaan yang mempekerjakan warga asing itu," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015