Tangerang (Antara News) - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) melakukan penyelidikan  kasus pencaran kredit pada orang meninggal sebesar Rp7,7 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kedatangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menindaklanjuti laporan seorang warga mengenai persidangan kasus itu yang dinilainya adanya kejanggalan," kata anggota Badan Pengawas MA Bernard Sihombing di Tangerang, Selasa.

Kedatangan Badan Pengawas MA ke PN Tangerang untuk mengumpulkan informasi dari pihak terlapor dan akan menindaklanjuti dengan para hakim yang dilaporkannya.

"Saat ini kita minta informasi dulu dari pihak pelapor dan akan ditinda lanjuti ke anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.

Amin Nasution, kuasa hukum dari keluarga O. Sugandi, yang melaporkan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus itu, menyatakan telah  melaporkan tiga hakim PN Tangerang yakni Bambang Trisnawan, Indri dan Made.

Adapun alasan laporannya yakni karena proses persidangan di PN Tangerang melanggar hukum acara diantaranya tidak diadakannya proses mediasi, sidang dilaksanakan selama delapan bulan, permohonan pengajuan saksi ditolak hakim bahkan dikeluarkan putusan hingga pergantian ketua majelis hakim yang sudah melaksanakan 20 kali persidangan.

"Sebulan lalu saya sampaikan kepada Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan ini dan saat ini ditanggapi. Saya harap ini menjadi titik cerah dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Januari 2015, memutuskan Niet Omvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima atas kasus perdata pemberian kredit senilai Rp7,7 Miliar dari Bank Danamon kepada O Sugandi yang sudah meninggal.

Gugatan perdata diajukan keluarga O Sugandi terhadap Bank Danamon, terkait  pencairan kredit oleh bank itu  sebesar Rp7,7 miliar tahun 2010 kepada O Sugandi yang diketahui sudah meninggal tahun 2003.

Pihak keluarga menduga,  ada mafia sertifikat tanah yang memanfaatkan peluang tersebut. Adapun aset lahan dan rumah yang masuk dalam perkara, yakni seluas 4.225 meter persegi.

Henny, anak pertama O Sugandi mengatakan, ayahnya dinyatakan memiliki kredit macet di Bank Danamon tahun 2010 senilai Rp7,7 miliar.

Manajemen Bank Danamon melalui keterangan kepada Antara ketika itu mengatakan, pemberian kredit kepada O Sugandi, warga Kabupaten Tangerang, sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di bank.

Regional Corporate Officer Wilayah 1 Jabodetabeka, Cilegon, Serang dan Lampung PT Bank Danamon Indonesia, Henny Gunawan menjelaskan, O Sugandi  adalah salah satu direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT  Petro Kencana.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015