Jakarta (Antara News) - Kebijakan untuk memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khususnya besi dan baja seharusnya dipatuhi seluruh pelaksana pekerjaan konstruksi yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah (APBN/ APBD).

"Kalau pekerjaan di sektor konstruksi kita sudah tegas untuk menggunakan produk besi dan baja dari dalam negeri," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusid Toyib saat dihubungi, Minggu.

Yusid mengatakan, dalam peraturan menteri secara tegas dijelaskan mengenai ketentuan tersebut, termasuk juga dituangkan dalam syarat tender sehingga pelaksana pekerjaan baik dari BUMN atau swasta akan menggunakan besi dan baja dari dalam negeri.

Yusid mengatakan, kualitas baja nasional justru lebih bagus untuk dipergunakan pada konstruksi, baik jembatan, jalan, atau gedung bertingkat, kemudian seluruh klasifikasinya untuk berbagai penggunaan juga sudah memenuhi syarat.

"Sehingga penggunaan besi dan baja produksi dari dalam negeri sudah selayaknya dipergunakan untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Seharusnya tidak hanya proyek pemerintah tetapi juga swasta harus menggunakan komponen dari dalam negeri," ujar dia.

Memang berapa BUMN ada yang belum menerapkan kebijakan ini seperti untuk perlistrikan atau migas, tetapi sebenarnya dapat diselesaikan melalui pengujian terlebih dahulu untuk membuktikan besi dan baja dari dalam negeri layak juga diaplikasikan bagi kedua pekerjaan tersebut, kata Yusid.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyoroti PT. Pertamina (Persero) yang masih mengutamakan penggunaan baja-baja dari luar negeri dalam pembangunan proyeknya, juga proyek pembangkit, dan produsen alat berat.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan bahwa cara itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Hidayat Trisepoetro mengatakan, pemerintah dapat memanfaatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa seluruh proyek APBN, APBD, dan BUMN.

"BPKP akan dilibatkan mengaudit pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN, APBD, dan BUMN agar program peningkatan TKDN dapat direalisasikan," ujar dia.

Seluruh kontraktor yang terlibat dalam pembangunan proyek pemerintah dan BUMN dapat diperiksa, apakah mereka telah menerapkan kebijakan tersebut.

Progress terkait pemeriksaan tersebut seharusnya sudah ada, serta seharusnya dapat dipublikasikan agar program TKDN ini terlaksana dengan baik, ujar dia.

Saleh Husin mengatakan, seharusnya BUMN yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi mengutamakan penggunaan baja domestik.

Indonesia jelasnya telah mampu memproduksi seperti yang diproduksi di Batam, Cilegon dan Bekasi. Lain halnya kalau kita belum mampu memproduksinya baru bisa impor. Tetapi semasa dalam negeri mampu mengapa harus memprioritaskan dari luar.

Pewarta: Ganet

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015