Serang (AntaraBanten) - Komisi II DPRD Kota Serang saat ini telah merancang Raperda Inisiatif Kota Layak Anak (KLA) pada awal masa baktinya, hal ini disebabkan Kota  Serang sebagai kota penyangga Ibu Kota Propinsi Banten makin diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda. Sehingga jumlah anak-anak pun akan terus bertambah. 

Ketua Pansus Raperda Kota Layak anak (KLA) DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Ahmad di Serang, jum'at mengatakan banyaknya kasus terhadap anak-anak saat ini yang  terus  meningkat dari tahun ke tahun sehingga membuat dewan tergerak untuk merancang sebuah perda. 

"Banyaknya kasus yang terjadi saat ini seperti kekerasan pada anak, eksploitasi baik seksual maupun material pada anak, penyalahgunaan alkohol dan narkotika, dan sebagainya, membuat kami Komisi II tergerak menginisiasi PERDA KLA, dan mudah-mudahan tahun ini Kota Serang segera memiliki perda tersebut ," katanya.

Politisi PKS ini juga menambahkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut sedang dikaji oleh Pansus dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada tahun ini 2015. 'Kota Layak Anak' adalah sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak anak dengan Cara mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam regulasi, program dan kegiatan yang berkelanjutan untuk memenuhi hak anak. 

Selain itu Sekretaris Fraksi Madani ini juga mengatakan  dalam pembahasan tersebut ada sejumlah pokok materi muatan yang akan diatur dalam Perda Kota Layak Anak Kota Serang. 

Pertama, KLA sebagai paradigma pembangunan kota Serang dalam pemenuhan hak anak dengan keluarga sebagai objek serta pondasi utama dalam penyelenggaraan KLA, Kedua lima cluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota.

Ketiga, dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Serang. Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif mulai surat peringatan, denda sebesar Rp 50.000.000 sampai dengan pencabutan izin usaha. Keempat, partisipasi jurnalis melalui klausul pers dan media ramah anak.

Sementara kelima, Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak sebagai wadah yang fokus menangani perlindungan khusus anak, mulai level kota sampai kelurahan.

Keenam, Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMPKB

Ketujuh, Puskesmas Ramah Anak di tiap kelurahan,Sekolah ramah anak, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah,ruang terbuka hijau, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap.

Kedelapan, data anak yang akurat dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA.

"Kesembilan, terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak jalanan (ANJAL), gelandangan dan pengemis (GEPENG) , anak berhadapan dengan hukum (ABH) maka perda ini juga mengamanatkan kepada pemkot secara bertahap untuk membangun rumah singgah sbg wadah penampungan dan pengasuhan sementara pada anak. 

Kesepuluh menjamin dan memastikan bahwa setiap anak memiliki akte kelahiran dengan proses yang mudah serta tanpa pungutan biaya apapun, mengikutsertakan forum anak dalam setiap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan anak seperti dalam musrenbang kelurahan/kecamatan/kota, Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015