Hari Senin 31 Oktober 2022, jajaran manajemen PT Yarindo Farmatama memenuhi undangan dari Mabes Polri untuk memberikan keterangan teknis dalam kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Dalam panggilannya ke Mabes Polri, manajemen PT Yarindo Farmatama akan bertemu dengan tim gabungan di Bareskrim Mabes Polri yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DirTPNarkoba).
Dalam keterangan resminya, Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan, seluruh pihak manajemen hadir untuk memberikan keterangan terkait bahan baku pelarut obat.
"Hari ini kami dari manajemen PT Yarindo Farmatama memenuhi surat panggilan dari Mabes Polri untuk memberikan keterangan seputar bahan baku obat yang diimpor oleh pemasok kami." ujar Vitalis.
Vitalis Jebarus juga mengungkapkan, manajemen PT Yarindo Farmatama sangat komitmen membantu BPOM untuk menyelesaikan kasus zat pelarut EG dan DG yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kami berkomitmen untuk membantu BPOM, Kepolisian dan pemerintah untuk mencari dan menyelesaikan sumber masalah EG dan DEG ini. Karena kami tidak pernah membeli atau menggunakan bahan ini didalam proses seluruh obat-obatan yg kami produksi." ungkap Vitalis.
Lebih lanjut Vitalis menambahkan, PT Yarindo Farmatama dengan tegas menjelaskan bahwa semua bahan baku obat-obatan sudah diserahkan ke BPOM untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh bahan baku yang kami gunakan dalam proses produksi sudah kami serahkan kepada pihak BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah menyerahkan semua dokumentasi yang terkait dengan bahan baku yg dikirim oleh pemasok ke pabrik kami." tambah Vitalis.
Vitalis juga mengungkapkan bahwa, PT Yarindo Farmatama dalam kasus ini juga menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan belum ditemukannya data yang akurat terkait adanya korban meninggal karena mengkonsumsi obat Flurin DMP buatan PT Yarindo Farmatama.
"Walaupun tidak ada satupun korban meninggal akibat mengkonsumsi produk kami dan juga produk kami tidak termasuk dalam list produk yang dikonsumsi oleh pasien yang alami gagal ginjal akut, sebagai perusahaan farmasi, kami sangat dirugikan dengan kasus ini." jelas Vitalis
"Kami mendukung penuh upaya semua pihak yang terkait agar masalah ini bisa secepatnya terurai dan menjadi jelas penyebabnya," tutup Vitalis Jebarus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Dalam panggilannya ke Mabes Polri, manajemen PT Yarindo Farmatama akan bertemu dengan tim gabungan di Bareskrim Mabes Polri yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DirTPNarkoba).
Dalam keterangan resminya, Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan, seluruh pihak manajemen hadir untuk memberikan keterangan terkait bahan baku pelarut obat.
"Hari ini kami dari manajemen PT Yarindo Farmatama memenuhi surat panggilan dari Mabes Polri untuk memberikan keterangan seputar bahan baku obat yang diimpor oleh pemasok kami." ujar Vitalis.
Vitalis Jebarus juga mengungkapkan, manajemen PT Yarindo Farmatama sangat komitmen membantu BPOM untuk menyelesaikan kasus zat pelarut EG dan DG yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kami berkomitmen untuk membantu BPOM, Kepolisian dan pemerintah untuk mencari dan menyelesaikan sumber masalah EG dan DEG ini. Karena kami tidak pernah membeli atau menggunakan bahan ini didalam proses seluruh obat-obatan yg kami produksi." ungkap Vitalis.
Lebih lanjut Vitalis menambahkan, PT Yarindo Farmatama dengan tegas menjelaskan bahwa semua bahan baku obat-obatan sudah diserahkan ke BPOM untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh bahan baku yang kami gunakan dalam proses produksi sudah kami serahkan kepada pihak BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sudah menyerahkan semua dokumentasi yang terkait dengan bahan baku yg dikirim oleh pemasok ke pabrik kami." tambah Vitalis.
Vitalis juga mengungkapkan bahwa, PT Yarindo Farmatama dalam kasus ini juga menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan belum ditemukannya data yang akurat terkait adanya korban meninggal karena mengkonsumsi obat Flurin DMP buatan PT Yarindo Farmatama.
"Walaupun tidak ada satupun korban meninggal akibat mengkonsumsi produk kami dan juga produk kami tidak termasuk dalam list produk yang dikonsumsi oleh pasien yang alami gagal ginjal akut, sebagai perusahaan farmasi, kami sangat dirugikan dengan kasus ini." jelas Vitalis
"Kami mendukung penuh upaya semua pihak yang terkait agar masalah ini bisa secepatnya terurai dan menjadi jelas penyebabnya," tutup Vitalis Jebarus.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022