Serang (AntaraBanten) - Hasil laporan pengelolaan keuangan 2014 Kabupaten Pandeglang oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mendapat opini tidak menyatakan pendapat atau "disclaimer".

Kepala BPK RI Perwakilan Banten Sunarto di Serang, Kamis, mengatakan pemerintah Kabupaten Pandeglang pada tahun anggran 2014 sebenarnya telah menerapkan sistem akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.

"Namun menerapan SPA berbasis akrual itu belum didukung dengan sumber daya manusia (SDM) dan aplikasi sisitem akuntansi yang memadai sehingga laporan yang disajikan sebagian besar tidak dapat diyakini kewajarannya," katanya usai penyerahan laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun anggaran 2014.

Menurut dia, opini yang diberikan atas laporan keuangan Kabupaten Pandeglang disclaimer  karena ada beberapa permasalahan," kata Sunarto.

Pada 2015 BPK perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) delapan kabupaten/kota  se-Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang,  Tangerang, Kota Cilegon,  Serang, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksaan mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria.

"Empat kriteria itu diantaranya kesesuaian dengan standar akutansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern," kata Sunarto.

Dijelaskan Sunarto, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk delapan pemerintah kabupaten/kota di Banten.  

Sebanyak empat daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragrap penjelasan (WTP-DPP) diantaranya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Sedangkan tiga daerah meraih predikat Wajar Dengan pengecualian (WDP) yakni Kota Tangsel, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak dan satu disclaimer yakni Pandeglang.

"Beberapa pertimbangan permasalahan diantaranya masih terdapat pendataan aset tanah bernilai tidak wajar. Selain itu, inventarisasi aset belum lengkap dan belum didukung bukti kepemilikian," kata Sunarto.

Kemudian, kata dia, permasalahan lain di KabupatenPandeglang pendapatan dalam operasional tahun 2013 dan 2014 itu dicatat Rp1,85 triliun dan Rp1,54 triliun serta beban operisional tahun anggaran 2013 dan 2014 masing-masing sebesar Rp2,38 triliun, dan Rp1,26 triliun, tidak didukung rincian transaksi berupa jurnal maupun kertas kerja yang memadai.

Selain itu, nilai ekuitas per 31 Desember 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp1,88 triliun dan Rp2,4 triliun. Namun nilai yang disajikan merupakan nilai penyesuaian atas transaksi yang tidak berbasis akrual.

Sunarto mengatakan, untuk Kota Tangerang pada tahun 2013 mendapatkan opini WTP. Namun, pada tahun anggaran 2014  mendapatkan opini WTP-DPP, berkaitan dengan penerapan akutansi berbasis akrual untuk menyusun laporan keuangan tahun 2014.  

Sedangkan Kabupaten Tangerang pada tahun 2013 opini WTP-DPP dan tahun anggaran 2014 juga memperoleh WTP-DPP.

"Ada beberapa catatan, pada Dinas Pendidikan tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawan belanja makan minum sebesar Rp312,14 juta dari bukti yang ditunjukkan sebesar Rp300,82 juta diragukan keabsahanya. Selain itu pemerintah kabupaten Tangerang belum menyajikan kewajiban berupa tagihan penyedia jasa pembangunan sport centre karena ada belum kesepakatan," katanya.

Untuk Kota Cilegon, lanjut dia, pada tahun 2013 meraih WTP-DPP yaitu pada BLUD RSUD terdapat selisih saldo dengan bank sebesar Rp120,12 juta merupakan tagihan listrik yang tidak dibayarkan.

Selain itu, tagihan listrik sebesar Rp780,8 juta belum dipertanggungjawabkan. Di tahun 2014 ini Pemkot Cilegon meraih opini WTP-DPP berkaitan perubahan applikasi informasi manajemen aset daerah dari Simda BMD menjadi basis akrual.

Pemkab Serang pada tahun 2013 meraih opini WTP-DPP yaitu pembangunan infrastruktur kantor Kecamatan Pontang tidak sesuai spefikasi sebesar Rp1,68 miliar.

Pada tahun anggaran 2014, Pemkab Serang juga masih mendapat opini WTP-DPP dengan penjelasan aset tanah atas jalan sebanyak 119 ruas jalan dengan panjang 610, 3 km akan dinilai pada semester II tahun anggaran 2015.

Kabupaten Lebak pada tahun 2013 mendapat opini WDP berkaitan dengan belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD sebesar Rp7,26 miliar diindikasikan tidak sah dan tidak dilaksanakan sebesar sebesar Rp1,89 miliar.  

Selain itu, piutang pajak sebelum tahun 2011 sebesar Rp337,33 juta tidak didukung SKPD. Atas pengecualian tersebut sebagian besar sudah ditindaklanjuti, namun pada 2014 Pemkab Lebak ternyata masih mendapat WDP, karena masih ditemukan dokumen pertanggungjawaban belanja pada 14 kecamatan tidak dapat diyakini sebesar Rp1,21 miliar.

Kota Serang pada tahun 2013 mendapat opini WDP yaitu aset tetap sebanyak 8.908 item bernilai nol, piutang pajak sebesar Rp682,97 juta tidak didukung SKPD. Piutang lain-lain sebesar Rp123,43 juta, yang tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,69 miliar belum didukung SKTJM.

"Pada tahun 2014 Pemkot Serang juga mendapat WDP dengan catatan diantaranya belanja pegawai langsung dan belanja barang pada enam kecamatan sebesar Rp16,75 miliar, tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid," kata Sunarto.

Kemudian, Kota Tangsel di tahun anggaran 2013 mendapat WDP dengan penjelasan aset tanah eks desa seluas 1.423.463 meter persegi belum dicatat dan hutang atas 14 paket pekerjaan belum dinilai karena tidak ada berita acara serah terima (BAST) dan PHO.

Pada tahun 2014, Kota Tangsel masih mendapat WDP yaitu nilai aset tetap tanah eks kekayaan desa yang dicatat dalam neraca per desa per 2014 tidak seluruhnya didasarkan pada hasil inventarisasi.

Sementara itu, Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulany mengatakan dengan perolehan disclaimer ini, Pemkab Pandeglang mendapatkan pembelajaran berharga. Oleh karena itu pihaknya akan segera membenahi laporan keuangan secara menyeluruh.

"Terutama laporan keuangan secara mikro dan meningkatkan kualitas SDM dalam penyajian laporan keuangan Sistem Akutansi Pemerintahan," katanya usai menerima LHP BPK tersebut mewakili Bupati Pandeglang. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015