Serang (AntaraBanten) - Puluhan warga dari Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mendatangi Gedung DPRD Banten, Rabu, untuk menyampaikan tuntutan penutupan penambangan batu dan pasir di daerahnya.

Kedatangan warga ke gedung wakil rakyat tersebut diterima Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, dan melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan itu.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan sikap penolakan terhadap aktifitas penambangan batu di Bukit Batu Ranjang yang terletak di antara Desa Ciomas, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang dan Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

"Beroperasinya tambang batu di Bukit Batu Ranjang dan galian pasir di Pabuaran sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah. Sebab, daerah tersebut merupakan wilayah konservasi yang dalam aturan tidak diperbolehkan aktifitas penambangan," kata Abdul Azis, salah seorang perwakilan warga.

Menurut Azis, termasuk galian pasir di Kecamatan Pabuaran yang diduga illegal karena surat izin penambangan tersebut telah dicabut oleh Bupati Serang pada 2012 lalu.

"Kasus pembiaran atas pengrusakan lingkungan secara illegal tersebut adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Serang," kata Azis.

Menurutnya, aktivitas tambang dan galian pasir tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Beberapa ancaman dampak penambangan tersebut, antara lain terancamnya eksistensi Rawa Danau sebagai paru-paru bumi yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia dan hilangnya vegetasi alam sebagai kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Jika bukit itu dirusak, maka akan terjadi longsor dan berdampak terhadap ketidakseimbangan alam," katanya.

Menurutnya, kedatangan warga ke DPRD Banten adalah akumulasi kekesalan warga karena selama ini tidak ada upaya dari Pemkab maupun DPRD Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan berkoordinasi bersama Komisi IV sesuai dengan bidangnya, serta kepada SKPD terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Banten.

"Hari ini saya instruksikan Komisi IV agar cek lapangan. Distamben Banten juga diminta melakukan kajian atas dasar surat pencabutan izin dari Bupati, nanti hasilnya seperti apa, dikooridnasikan dengan pemerintah setempat," kata Asep. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015