Aparatur kecamatan di Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukan pemantauan penjualan obat sirop dengan melakukan sidak ke apotek dan klinik, guna memastikan tidak ada penjualan yang mengandung bahan berbahaya.

Sidak pada apotek dan klinik, diantaranya dilakukan Kecamatan Ciledug bersama petugas puskesmas setempat, Kamis, dan pemantauan ini merupakan implentasi dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan serta instruksi  Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. 

Baca juga: Pemkot Tangerang-Badan Geospasial kerja sama pengembangan satu data

“Kami melakukan 'monitoring' dan dari hasil sidak yang dilakukan di apotek, klinik dan layanan kesehatan seperti bidan, mereka sudah menarik obat-obatan yang sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan,” ujar Camat Ciledug, Marwan di Tangerang.

Kepala Tata Usaha Klinik Bhakti Asih yakni Bidan Sri Rahayu menuturkan, sejak surat edaran keluar, selain menghentikan pemberian resep obat sirop kepada pasien, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi serta memberikan informasi tertulis di area klinik.

“Sesuai dengan surat edaran, kami melakukan penghentian obat yang sudah dilarang dan memisahkan obat-obatan yang sesuai dengan arahan untuk tidak diberikan kepada pasien. Kami juga setiap pagi memberikan edukasi terkait dengan obat-obatan sirop yang dilarang. Karena obat ini yang biasanya diberikan kepada anak, sehingga kami memberikan sedikit pengertian kepada pasien untuk mengganti sementara ke obat-obatan lain. Tak hanya itu kami juga memberikan informasi tertulis di area apotek dan klinik,” katanya.

Sementara itu, pihak Apoteker Puskemas Ciledug, Feranita Andriyani menghimbau kepada seluruh Apoteker agar menerapkan aturan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penghentian peredaran obat sirup atau cair. 

“Sejak adanya pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan, kami langsung melakukan sosialisasi ke apotek-apotek di wilayah kerja kami. Dan kami menghimbau agar mereka tidak menjual atau meresepkan obat dalam bentuk cair, serta menandakan  dan memisahkan obat-obat tersebut,” ucap Feranita.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah menetapkan lima rumah sakit khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut terkait adanya enam kasus dengan empat diantaranya meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni mengatakan rumah sakit khusus yang untuk penanganan kasus gagal ginjal akut adalah  RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya.

"Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Tangerang. Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Namun yang kni kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada," ujar dr. Dini dalam keterangannya.

Kemudian dr Dini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal akut ini. Kepada orang tua yang anaknya mengalami gejala demam diimbau tak sembarangan memberikan obat - obatan serta perhatikan ukuran dosis.

"Sebaiknya, untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan. Misalnya jika demam, kompres dengan air hangat, gunakan baju yang tipis, dan yang paling utama menjaga asupan gizi anak-anak, imunitas dan perilaku hidup bersih dan sehat. Terakhir, jika gejala belum juga hilang langsung datangi fasilitas layanan kesehatan agar segera ditangani," katanya.


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022