Tangerang (AntaraBanten) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten mengingatkan kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada).

Ketua KPUD Banten Agus Supriatna di Tangerang, mengatakan, setiap penyelenggara Pilkada yang terbukti melanggar kode etik akan dicopot dari jabatannya.

Misalnya saja ada PPS yang melanggar kode etik maka akan diambil alih oleh PPK. Begitu pula dengan PPK yang melanggar akan diambil alih oleh KPU Kota/Kabupaten.

Bahkan, bila KPU tingkat Provinsi yang melanggar kode etik maka bisa diambil alih oleh KPU RI sesuai dengan sanski yang dikeluarkan oleh DKPP.

Dijelaskannya, aturan tersebut sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 jika melakukan pelanggaran maka akan dilaporkan ke DKPP dan di sidangkan.     

"Kita selalu ingatkan kepada seluruh penyelenggara pilkada agar bisa berlaku netral dan melaksanakan tugas dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, kasus pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pilkada pernah terjadi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Agus berharap agar seluruh penyelenggara pilkada tidak melakukan kesalahan yang sama sebab sanksi yang diberikan sangat tegas yakni pemecatan.

"Kami akan bertindak tegas bila memang ada bukti. Jangan sampai proses Pilkada nanti berjalan tidak dengan semestinya," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 197 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dilantik.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015