Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tiga desa di provinsi ini sebagai percontohan desa antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berawal dari desa kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi," kata Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Assiddiqi Qohara di Serang, Rabu.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar ajak pemda kolaborasi optimalkan peran Bank Banten

Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan Inspektorat Provinsi Banten saat Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Gedung KPK.

Usman mengungkapkan desa antikorupsi tersebut merupakan salah satu program unggulan KPK RI Tahun 2023.

"Oleh karena itu Pemprov Banten mengusulkan 3 desa sebagai nominasi percontohan desa antikorupsi,” kata Usman.

Usman berharap dengan adanya desa percontohan antikorupsi dapat tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Usman, desa yang diusulkan sebagai percontohan desa antikorupsi kepada KPK tersebut atas usulan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten.

Tiga desa tersebut adalah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dan Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan sebelum mengusulkan desa percontohan antikorupsi, DPMD Provinsi Banten berkomunikasi dan mengirimkan surat ke pemkab untuk mengusulkan desa yang menjadi projek percontohan desa antikorupsi.

“Awal September kemarin kita telah mengirimkan surat ke Pemkab Tangerang, Lebak, dan Pandeglang untuk mengusulkan desa percontohan antikorupsi," ungkapnya.

Enong menambahkan ada beberapa indikator desa antikorupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022