Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, membagi tiga zona untuk penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa, mengatakan, ketiga zona itu yakni zona merah yang tidak boleh terdapat PKL seperti  tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang - Undang.       Lalu Zona Kuning seperti pasar tumpah, pedagang kuliner yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat.

Untuk yang ketiga yakni Zona Hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang. 

Kemudian, para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun.

Dijelaskannya, pembagian tiga zona dimaksudkan untuk menata kota agar lebih rapih tanpa menghilangkan penghasilan para pedagang.

Pasalnya, selama ini para PKL membuat bangunan semi permanen di atas trotoar yang menganggu pengguna jalan dan kerap membuat kemacetan.

"Ini pun bagian dari kesiapan Pemkot Tangerang dalam Raperda yang diajukan kepada DPRD terkait Raperda penataan dan Pemberdayaan PKL," ujarnya.

Arief pun mengatakan, terkait usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD khususnya mengenai kesiapan perangkat Pemkot dalam mendukung pelaksanaan ketiga Perda, Pemkot Tangerang terus menyempurnakan berbagai perangkatnya.

"Saat nanti Raperda ini disahkan, maka Pemkot Tangerang sudah menyiapkan segalanya termasuk produk hukumnya," jelasnya

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015