Serang (AntaraBanten) - Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (Gempar) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera menahan Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Indra Lukmana setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi program Jamkesmas senilai Rp25 miliar.

"Kami minta Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dr Indra Lukmana ditahan," kata Koordinator Lapangan Ariep saat berunjukrasa di depan Kantor Kejari Banten, Senin.

Ia mengatakan, saat ini dugaan korupsi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung hanya baru seorang yang ditetapkan tersangka, padahal kasus itu melibatkan banyak orang.

Saat ini, pelaku lainnya masih berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka.  

Karena itu, pihaknya mendesak Kejari Banten segera menetapkan tersangka lainnya.

Kasus dugaan korupsi RSUD Adjidarmo tahun 2008-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp25 miliar berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dugaan korupsi itu melalui program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

"Kami berharap kasus korupsi ini dapat segera diungkap, termasuk aktor pelakunya," katanya.

Menurut dia, saat ini Kejati Banten belum menuntaskan dugaan korupsi RSUD tersebut.

Sebab kasus ini melibatkan orang yang memiliki pengaruh di Kabupaten Lebak, namun orang penting itu belum juga ditangkap, apalagi ditetapkan tersangka.

"Kami minta orang penting itu dapat dituntaskan secara hukum dan bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Ia menyebutkan, selama ini kasus dugaan korupsi Jamkesmas di Kabupaten Lebak dinilai belum menggembirakan karena baru seorang yang ditetapkan tersangka.

Kejati Banten diharapkan tidak pandang bulu untuk penegakan supremasi hukum.

Sebab negara Indonesia merupakan negara hukum dan semua di mata hukum kedudukannya sama.

"Kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi jika kasus korupsi Jamkesmas itu tidak ada tersangka baru lagi," katanya. 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015