Akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNM) Sulawesi Utara, Prof. Dr. OC Kaligis MH SH mempertanyakan masalah proyek Formula E yang digelar di Jakarta mengunakan arbitrase di Singapura yang tentunya akan berdampak terhadap masalah hukum belakangan nantinya.

"Bila ada persoalan maka untuk penyelesaian sengketa tentunya memilih mengunakan arbitrase Singapura," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan itu artinya menyangkut Formula E mengunakan uang negara, tapi penyelesaian sengketa ke negara tetangga itu.

Padahal semestinya, kata dia, menyangkut Formula E menerapkan hukum Indonesia dan penyelesaian di yurisdiksi Indonesia, bukankah kalau terjadi sengketa di negara lain termasuk pengunaan jasa pengacara, tentu butuh biaya lagi.

Menurut dia, Formula E memakai uang rakyat maka sebelumnya harus dilakukan uji tuntas feasibility study, termasuk uraian proyeksi keuntungan, manfaat, kegunaan proyek sampai tahun 2024, apakah proyek mercusuar Formula E terbilang untung atau rugi karena menyangkut uang warga DKI Jakarta.

"Dikabarkan bahwa biaya penyelenggaraan Formula E di Jakarta lebih mahal ketimbang negara lain, seperti biaya pemeliharaan dan biaya lainnya," kata guru besar Fakultas Hukum UNM itu.

Sebagai contoh fee pemeliharaan sebesar Rp2,3 trilyun untuk jangka waktu hingga tahun 2024.

Kaligis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melibatkan pihak lain dalam sangkaan dugaan korupsi Formula E yang menggunakan uang rakyat.

Setelah diperiksa KPK selama 11 jam bahwa Anies kepada publik mengatakan keberhasilannya membuat terang kasus Formula E, padahal pemeriksaan belum tuntas sebagai saksi.

Kaligis menambahkan wewenang Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memakai uang rakyat dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2024, sedangkan proyek Formula E sampai tahun 2024.

Dia mempertanyakan bagaimana DPRD DKI Jakarta menerima pertanggungjawaban Anies sedangkan pengunaan uang hanya ketika masih menjabat gubernur. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022