Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menambah jadwal sehari untuk pelayanan perizinan di Pusat Pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa bagi pelaku usaha yang tidak sempat mengurus pada jam kerja.

"Kami tetap membuka loket pelayanan setiap Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB," kata Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PPTSP) Pemkab Tangerang Akip Syamsudin di Tangerang, Kamis.

Akip mengatakan penambahan jadwal itu akibat banyaknya permintaan warga dan pengusaha yang mengurus aneka perizinan.

Dia mengatakan untuk pelayanan itu, maka akhirnya menambah waktu setengah hari kerja agar lebih maksimal dan menambah pemasukan ke kas daerah.

Namun pengurusan perizinan tiap Sabtu itu tidak dapat diwakilkan, artinya pengusaha atau pelaku usaha yang bersangkutan harus datang untuk mengurus langsung.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari aksi para calo yang berdalih sebagai biro membantu perizinan.

Pihaknya menerapkan jam kerja tambahan bagi karyawan yang masuk kerja pada tiap Sabtu itu dan memberikan uang saku agar mereka dapat melayani secara maksimal.

Belakangan ini pengusaha di Kabupaten Tangerang menanamkan investasi berupa pembangunan kawasan perumahan dan pergudangan serta bisnis lainnya, tapi mereka tidak memiliki waktu pada hari kerja.

Bahkan pelaku usaha banyak yang mengurus perizinan tidak sempat hari kerja karena kesibukan lain sehingga melanjutkan pada Sabtu.

"Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar loket perizinan buka tiap Sabtu, maka banyak yang mengurus," katanya.

Akip menambahkan sejak dilebur Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menjadi BPM-PPTSP maka tugas lembaga yang baru lebih banyak termasuk izin pengelolaan sampah oleh pihak swasta.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015