Pandeglang (AntaraBanten) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terus menyosialisasikan larangan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Sosialisasi terus kita lakukan. Kita sampaikan kalau penggunaan bahan peledak akan merugikan para nelayan sendiri, karena ikan bisa habis," kata Kepala DKP Pandeglang Tata Nanzar Riyadi di Pandeglang, Kamis.

Ia juga menyatakan penggunaan bahan peladak masih ditemukan, sedangkan pelakunya diproses secara hukum karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran.

"Belum lama ini pelaku penangkapan ikan pakai peledak ditangkap, dan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang," katanya.

Penggunaan bahan peledak, kata dia, sebagai tindakan berbahaya karena selain membunuh telur dan ikan kecil, juga merusak terumbu karang serta biota laut lainnya.

"Pelaku tidak tahu, kalau terumbu karang dan biota laut rusak maka ikan akan sedikit sehingga hasil tangkapan nelayan akan berkurang," katanya.

Menurut dia, jika terumbu karang sudah rusak maka butuh puluhan tahun agar bisa kembali tumbuh.

Oleh karena itu, katanya, terumbu karang harus dijaga kelestariannya.

Ia menyatakan upaya pencegahan penggunaan bahan peledak serta pencurian ikan terus dilakukan, di antaranya dengan menggelar operasi gabungan melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, TNI AL, Dinas Perhubungan, serta Kelompok Pengawas Masyarakat (pokwasmas).

"Untuk pencurian ikan memang belum pernah ditemukan, tapi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak beberapa kali tertangkap," ujarnya.

Selain operasi gabungan, kata dia, pemantauan rutin terus dilakukan oleh pokwasmas yang anggotanya merupakan para nelayan di daerah itu.

Untuk mendukung pemantauan itu, kata dia, pokwasmas diberi perahu motor bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015