Jakarta (Antara News) - Akademisi Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara, Prof. Dr. OC Kaligis SH MH menyatakan petugas pengadilan negeri setempat dapat melakukan jemput paksa terhadap Wali Kota Vicky Lumentut terkait dugaan korupsi senilai Rp9,8 miliar.

"Itu sama artinya pejabat tidak menghormati hukum dan melanggar pasal 4 UUD 1945, bahwa aparat harus taat kepada aturan," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis.

Kaligis mengatakan padahal Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir pada persidangan di PN Indramayu, Jabar, Senin (13/4) sebagai saksi pada kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Kaligis mengatakan masalah tersebut terkait Wali Kota Manado Vicky Lumentut tidak memenuhi panggilan PN Manado untuk keempat kali Senin (20/4) sebagai saksi.

Padahal Vicky dapat memberikan penjelasan yang diketahui kasus dugaan korupsi senilai Rp9,8 miliar yang menjerat Ronny Brando Eman dan Djufri Umar, Direktur PT RSL sebagai terdakwa.

Sedangkan Ronny ditunjuk Vicky sebagai Ketua Komite Pembangunan Proyek gedung Youth Centre yang dananya berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kasus dugaan korupsi itu diusut Polda Sulawesi Utara (Sulut) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek itu.

Penyidik Polda Sulut akhirnya menyerahkan kasus itu ke kejaksaan setempat dan jaksa Ryan Untu menyeret lima terdakwa ke meja hijau.

Setelah beberapa kali sidang berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi tapi Vicky mangkir sebanyak tiga kali dengan alasan berbagai kesibukan tugas di luar kota.

Meski hakim mengancam dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, tapi Vicky tetap tidak datang sebagai saksi pada persidangan terakhir Senin (20/4).

Kaligis mengatakan pejabat yang tidak hadir dalam persidangan, itu berarti tidak menghormati hukum dan dapat dijadikan sebagai tersangka.

Hal tersebut, kata Kaligis yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Jakarta itu, bahwa tindakan Wali Kota Manado sudah dianggap penghinaan dan melecehkan wibawa hukum.

"Hakim dapat menetapkan Vicky sebagai tersangka apalagi sudah tiga kali dipanggil dan tidak datang memberikan keterangan pada persidangan," katanya.

Namun Wali Kota Vicky Lumentut dalam keterangan lain kepada wartawan akan menghadiri sidang lanjutan Senin (27/4) di PN Manado. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015