Lebak (AntaraBanten) - Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak Asep Saeffulah mengatakan mendukung pelaku korupsi dihukum berat karena merugikan rakyat banyak dan bisa menimbulkan kemiskinan.

"Kami berharap penegakan hukum bagi pelaku korupsi diperberat dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya," kata Asep saat acara Musyawarah Rapat Kerja FSPP Kabupaten Lebak, Rabu.

Ia mengatakan, sejauh ini korupsi di Tanah Air cukup memprihatinkan karena pelakunya mulai kepala daerah, legislatif, pengusaha dan menteri.

Namun, penegakan hukum bagi pelaku korupsi belum maksimal dan dianalogkan "hukum tajam ke bawah tumpul ke atas".

FSPP mendukung pelaku korupsi itu diproses dengan hukuman berat.

Sebab tindakan korupsi itu,selain merugikan uang negara juga masyarakat banyak yang dirugikan.

"Kami pada prinsipnya sangat mendukung hukuman maksimal bagi pelaku koruptor," ujarnya.

Menurut dia, perbuatan korupsi tentu melanggar hukum positif seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga korupsi menurut ajaran agama Islam hukumnya haram karena mengambil bukan haknya.

Untuk itu, pelaku korupsi bisa menghambat proses percepatan pembangunan nasional.

"Kami setuju bagi pelaku korupsi itu dimiskinkan dan harta kekayaannya diambil oleh negara," katanya.

Asep melihat dua aspek yang mendorong terjadi perbuatan korupsi, yakni pertama adalah gaya hidup terlalu berlebihan atau hedonisme.

Kedua, kata dia, buruknya moralitas itu dengan tidak mengamalkan nilai-nilai agama.

Sebetulnya, pelaku mengetahui bahwa tindakan korupsi itu tidak dibenarkan oleh hukum,namun tetap melakukannya.

"Kami berharap ke depan pelaku korupsi terus berkurang dan kesejahteraan masyarakat bisa direalisasikannya," ujarnya menjelaskan.

Asep menambah, korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.

Korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah, dan tindakan tersebut merupakan dosa besar, disamakan dengan kejahatan membunuh.

"Kami berharap pemerintah bisa mengeluarkan Undang-Undang khusus bagi pelaku korupsi bila perlu hukuman mati," jelasnya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015