Tangerang (AntaraBanten) - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Banten, menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Jaya Blok D1 No.3A, Cipondoh, yang digunakan sebagai pabrik memproduksi saus kemasan yang diduga mengandung zat berbahaya.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto di Tangerang, Rabu, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya keluhan warga terkait bau tidak sedap dari limbah saus yang di produksi dari sebuah rumah.

Setelah diselidiki, akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya adalah, sejumlah zat pengawet dan zat pewarna tekstil, ekstrak cabai hingga saos yang telah dikemas dan siap edar.

"Setelah petugas melakukan pemeriksaan dari seluruh barang bukti, ternyata pemiliknya menggunakan zat berbahaya sebagai bahan campuran membuat saus," ujarnya.

Ditambah lagi, warga setempat telah melaporkan bila banyak anak siswa yang sakit akibat mengkonsumsi saus tersebut.

Selain itu, kepolisian pun telah mengamankan pemilik pabrik saus tersebut berinisial I (50) dan empat pekerjanya.

Pabrik tersebut menurut keterangan pemiliknya telah berjalan selama 10 tahun dan mendistribusikannya ke wilayah Jabodetabek.

Dalam sehari, industri rumahan tersebut menjual sebanyak 10 dus saus yang telah dikemas dan meraih omset sebesar Rp1 juta setiap hari. "Biasanya di jual ke pedagang kecil atau kelontongan," ujarnya.

Sedangkan untuk ancaman hukuman yang dikenakan, sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 36/2009 pasal 196 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 pasal 62 yakni pidana penjara lima tahun.

"Pemiliknya masih kita mintai keterangan dan petugas pun memeriksa zat yang digunakan untuk membuat saus itu," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015