Tangerang (AntaraBanten) - Sidang putusan gugatan perdata antara Antasari Azhar dengan RS Mayapada dan Kepolisian di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, ditunda sepekan.

Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan di Tangerang, Rabu, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (15/4).

Adapun penundaan sidang hari ini karena masih ada yang perlu disiapkan dan naskah yang perlu dilengkapi.

"Kita tunda pekan depan. Karena perlu ada yang disiapkan. Kita harapkan semua pihak terkait datang tepat waktu," katanya.

Antasari Azhar usai persidangan mengaku bisa memaklumi penundaan tersebut dan berharap putusan nanti berpihak kepadanya.

Sebab, dari berbagai keterangan saksi yang telah dihadirkan semua pihak, semestinya baju korban dapat dihadirkan.

Begitu pula dengan RS Mayapada yang tidak bisa menjawab mengenai keberadaan baju korban dan menjadi pihak yang bertanggung jawab.

"Baju korban akan menjadi kunci utama dari masalah hukum yang saya hadapi sekarang. RS mayapada tidak bisa menjelaskan hal itu," ujarnya.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang yang awalnya di mulai pukul 10.00 WIB, sempat mundur hingga setengah jam lebih karena menunggu perwakilan dari kepolisian.

Diketahui Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.

Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015