Tangerang (AntaraBanten) - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp31 miliar dengan barang barang bukti sebanyak 15.809 gram methamphetamine atau sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto di Tangerang, Rabu, mengatakan ada delapan kasus yang berhasil diungkap dari barang bukti yang telah disita.

Kasus pertama yakni pada Jumat (13/3) dengan barang bukti sebanyak 198 gram sabu senilai Rp384 juta. Petugas mengamankan tiga WNI yang berasal dari Malaysia.

Lalu, pada Kamis (2/4) dengan barang bukti 5.046 gram sabu senilai Rp10 miliar lebih yang disita petugas dari Gudang PJT. Dari kasus itu diamankan satu WNI yang baru tiba dari Tiongkok.

Sehari kemudian yakni Jumat (3/4) dengan lokasi yang sama dengan asal penerbangan Malaysia, petugas menemukan 444 gram sabu senilai Rp888 juta yang disembunyikan di dalam buku gambar. Atas kejadian itu diamankan dua WNI.

Lalu pada Rabu (8/4) di Terminal 3 dengan penerbangan asal Kuala Lumpur, petugas menyita 103 gram sabu yang disembunyikan di dalam tiga kapsul. Dari barang bukti senilai Rp406 juta itu, petugas mengamankan satu WNI.

Pada hari yang sama, petugas juga menyita sabu di Terminal 2D sebanyak 1.058 gram atau senilai Rp2,1 miliar. Barang bukti yang disita dari dalam dinding koper itu juga diamankan satu WN Kenya.

Sehari kemudian yakni Kamis (9/4), di Terminal 3 kedatangan, disita 2.988 gram sabu senilai Rp5,9 miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper. Petugas mengamankan satu WN Hong Kong yang masih berusia 19 tahun.

Pada hari dan tempat yang sama pada Kamis (9/4) diamankan sebanyak 2.982 sabu senilai Rp5,9 miliar yang dibawa seorang WN Hong Kong dengan cara dimasukan ke dalam dinding koper.

Untuk kasus terakhir pada hari yang sama pula pada Kamis (9/4), diamankan sabu sebanyak 2.996 gram senilai Rp5,9 miliar dengan modus yang sama. Pelaku yang sama yakni WN Hong Kong.

Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana yakni 15 tahun dan denda Rp10 miliar karena barang bukti lebih dari lima gram, yakni pidana seumur hidup.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015