Lebak (AntaraBanten) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melarang minimarket menjual minuman keras, termasuk toko dan pengecer.

"Larangan itu mulai diberlakukan 16 April 2015 berdasarkan Permendag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Wawan mengimbau seluruh pengelola minimarket, toko dan pengecer di Kabupaten Lebak tidak berjualan minuman keras.

Apabila, mereka tidak mematuhi larangan tersebut kemungkinan akan diproses secara undang-undang.

"Kami minta minimarket, toko dan pedagang pengecer tidak menjual  minuman beralkohol," katanya.

Menurut dia, jika minuman keras itu masih dijual bebas oleh minimarket maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usaha yang bersangkutan.

"Kami berharap minimarket, toko dan pedagang pengecer tidak menjual minuman keras," jelasnya.

Menurut dia, pemberlakuan larangan minuman keras tersebut berdampak positif terhadap keamanan lingkungan masyarakat.

Sebab banyak pelaku kejahatan akibat minuman keras itu.

"Kami akan menindaktegas jika minuman keras masih ada di minimarket maupun pedagang pengecer," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015