Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melalui Satpol PP memberikan denda kepada 29 pelanggar Peraturan Daerah (Perda).


Kepala Satpol PP, Mumung N di Tangerang, Senin, mengatakan, 29 pelanggar Perda tersebut pun telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Dari hasil sidang tipiring tersebut, uang denda yang berhasil disetorkan ke kas negara yakni sebesar Rp1.275.000," ujarnya.

Dijelaskannya, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 29 pelanggar Perda tersebut yakni 27 orang pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan dua orang pelanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Adapun denda yang diberikan sesuai dengan aturan yakni mulai dari Rp30.000 sampai dengan terbesar yaitu Rp400.000.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pun menghimbau kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan secara sembarangan. Pedagang untuk memperhatikan kepentingan umum.

Wali Kota menjelaskan pihaknya tidak akan menghalangi orang untuk mencari rejeki di Kota yang berjuluk Kota Seribu Industri.

"Asalkan mereka mengikuti aturan dan mengutamakan kepentingan umum. Cari rejeki boleh, tapi harus ikut jaga sarana publik," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015