Serang (AntaraBanten) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten megamankan 49 pelaku kejahatan, sebagian besar di antaranya diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Serang, Kamis.


Ia mengatakan sebanyak 49 tersangka pelaku kejahatan yang diamankan tersebut merupakan tersangka para pelaku kriminal yang beraksi di wilayah Polres Lebak, Pandeglang, Cilegon dan Polres Serang, dalam dua bulan terakhir, yakni Januari sampai Februari 2015.

"Ada 30 kasus pencurian kendaraan bermotor, tiga kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan premanisme serta bebrapa kasus lainnya," kata Boy Rafli Amar saat menyampaikan hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Banten di Mapolda Banten.

Ia mengatakan terkait angka kejahatan di wilayah hukum Polda Banten pada Januari 2015 tercatat 523 kasus. Jumlah angka kejahatan tersebut menurun pada Februari 2015 menjadi 502 kasus.

"Kami telah menetapkan 11 indikator keberhasilan kepolisian di jajaran Polda Banten, di antara indikator tersebut menekan angka kejahatan dan bagaiamana menyelesaikan perkara tersebut," kata Boy.

Sedangkan angka penyelesaian perkara di Polda Bnaten pada Januari 2015 sebanyak 242 kasus atau sekitar 46 persen dan meningkat pada Februari 2015 menjadi 281 kasus yang diselesaikan atau sekitar jadi 56 persen.

Boy Rafli Amar mengatakan, terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah "begal" diantaranya satu kasus terjadi di wilayah hukum Polres Serang dengan dua tersangka, dua kasus di Cilegon dengan tujuh tersangka dan empat kasus di wilayah hukum Polres Pandeglang dengan satu orang yang berhasil diamankan.

"Beberapa orang pelaku masih dalam pencarian. Kami juga fokus terhadap pemberantasan aksi premanisme," kata Kapolda Banten.

Selain mengamankan 49 tersangka pelaku kriminal, Polda Banten juga mengamankan sekitar 51 barang bukti tindakan kejahatan diantaranya 27 kendaraan roda empat, dua kendaraan roda empat, uang palsu, 6 kunci leter T enam buah, senjata api rakitan, dan amunisi, alat printer, HP dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Para tersangka bisa dikenakan pasal 363 dan 365 dan 480 KUHP," kata Boy Rafli Amar.

Ia mengimbau kepada masyarakat Banten untuk berhati-hati membeli kendaraan roda dua dan roda empat, jika tidak ada surat-surat yang lengkap. Sebab, bisa saja kendaraan yang dijual dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat-surat tersebut hasil dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015