Praktisi Hukum Edi Hardum mencium aroma mobilisasi dalam kasus perusakan portal dan plang peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Ada penggiringan opini pada tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota agar bisa lolos dari jeratan hukum. Diantaranya, mengkaitkan salah satu tersangka yang konon berprofesi sebagai petani. Padahal, itu salah kaprah.

Baca juga: Kasatpol PP Sebut Camat Pakuhaji jalankan tupoksi, sampai bantah tudingan sesat pihak Padi-Padi

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu (7/9/2022).

"Lagian salah siapa petani diajak merusak portal yang ada di restoran Padi Padi Picnic?” sambungnya.

Almnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan oleh orang lain.

“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu (merusak). Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak,” kata Edi.

"Mereka adalah pelaku lapangan, ini tentu ada dalangnya. Dalangnya siapa, ya yang menyuruh melakukan perusakan,” tambahnya.

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani di istimewakan ketika dia diduga melakukan tindakan melawan hukum.

“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah diatas 18 tahun, dianggap cakap hukum. Ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Edi.

Menurutnya ada beberapa kategori yang jadi pertimbangan jerat hukum. “Pertama anak dibawah umur, kedua adalah orang gila. Selain itu harus diproses hukum. Mereka (tersangka) sudah dewasa, sudah 18 tahun ke atas koq,” paparnya.

Oleh karenanya, Edi Hardum mendesak pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut sampai tuntas pelaku perusakan portal di Padi Padi Picnic.

"Jangan hanya sampai pelaku lapangan. Tidak mungkin mereka berjalan sendiri ini, nggak mungkin nggak ada yang suruh,” ucapnya.

“Ada tehnik-tehnik penyidik itu untuk mengungkap dalangnya. Penyidik itu juga belajar ilmu kriminologi, salah satu kriminologi adalah bisa membaca wajah, bisa membaca mimik, dia (penyidik) bisa menggali. Apalagi jika sudah menemukan alat bukti,” tutur Edi Hardum.

Edi Hardum menganggap reaksi pihak Restoran Padi Padi Picnic menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkesan berlebihan.

“Orang yang menuding kepolisian atau pihak kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana,” ujarnya kepada wartawan.

"Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di berita itu harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, (tentang) berita bohong dan keonaran. Selain itu dia dijerat dengan UU ITE, pencemaran nama baik," ungkapnya.

Edi Hardum mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Padi Padi Picnic.

"Polisi mengambil langkah penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka, karena ada laporan dari aparat pemerintahan Kecamatan Pakuhaji. Jelas, jadi sudah sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Menurutnya, pihak yang dirugikan terhadap masifnya pemberitaan atau informasi yang mendeskreditkan sebuah institusi dapat mengambil langkah hukum.

"Saya pikir kecamatan laporkan lagi berita-berita itu. Bisa juga polisi, kalau merasa disudutkan. Kalau dia bilang kriminalisasi, di mana letak kriminalisasinya?" ujar Edi.

Wartawan senior di ibukota Jakarta ini mengingatkan, insan pers harus taat terhadap etika jurnalistik, memikirkan pentingnya keberimbangan berita dan menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika beritanya sepihak dan ada mobilisasi memojokkan Polri misalnya, itu kan sama dengan memojokkan negara, karena Polri itu adalah penegak hukum negara," terangnya.

Seperti diketahui, atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, memeriksa saksi hingga ke saksi ahli dan akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang diketahui adalah pemilik Padi Padi Picnic.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022