Serang (AntaraBanten) - Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk menjaga iklim investasi atau kondusifitas investasi, dengan melakukan pengawasan agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubdit Wilayah III BKPM RI Ruth Mutia Silalahi di Serang, Selasa, mengatakan sebagai wilayah strategis bagi pertumbuhan investasi nasional, bahkan tidak berlebihan jika Provinsi Banten seperti 'primadona' yang terus diincar oleh para investor. Sehingga, untuk menjaga kondusifitas penanaman modal di Banten, perlu adanya pengawasan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"BKPMPT Banten mempunyai tanggung jawab dan peran dalam mengawasi para investor agar tetap pada ketentuan peraturan daerah," kata Ruth saat Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan dan Pengendalian Penanaman Modal, di auditorium Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten di KP3B.

Ruth mengatakan, selain melakukan pengawasan, BKPMPT Banten juga harus melakukan pengendalian dan pelayanan kepada para investor. Pengendalian yang dimaksudkan yakni, ketentuan yang sudah diberikan Pemprov Banten kepada investor dalam menjalankan perusahaannya seperti soal perizinan, eksploitasi sumber daya alam, dan aturan pemberdayaan tenaga kerja.

"Pemerintah harus bisa membina perusahaaan yang melakukan perizinan, dengan tetap memberikan pelayanan dan fasilitas kepada perusahaan," katanya.  

Ia mengatakan, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, harus berada dalam satu struktur sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 97 tentang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPMPT Banten Encep Supriadi mengatakan banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Banten, akan berpengaruh besar pada peningkatan pendapatan Pemprov Banten. Namun demikian, jangan sampai terlena dan mengesampingkan prosedur perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kita tetap memberi kemudahan perizinan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan perundangan yang sudah ditetapkan oleh BKPMPT dan Pemprov Banten," katanya.

Sementara Kepala BKPMPT Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan, pembinaan dan pengawasan investor di Banten sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas penanaman modal. Pembinaan yang dilakukan oleh badan perizinan dan permodalan di tingkat kabupaten/kota akan memberikan pengaruh besar bagi iklim investasi yang sehat di Banten.

"Pengawasan dilakukan agar perusahaan tetap berada dalam koridor yang sudah ditetapkan. Sebab yang akan menerima dampak buruk jika perusahaan melakukan pelanggaran tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat," kata Ranta. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015