Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi.

Dalam pemusnahan itu, sejumlah barang bukti narkotika dilakukan uji sampel oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Banten di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang.

Baca juga: Pemprov Banten gunakan BTT untuk bantuan sosial dampak dari harga BBM naik

"Barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 kilogram dimusnahkan dengan cara direbus dalam panci," sebut Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Polisi Hendry Marpaung melalui keterangannya di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika itu, petugas BNNP Banten menangkap satu orang tersangka berinisial S (57) yang merupakan warga Aceh.

"Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten hingga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu oleh tersangka S pada 14 Agustus 2022," katanya.

Hendry menambahkan tersangka yang diduga sebagai kurir tersebut diketahui membawa dua bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik teh melalui angkutan umum bus jurusan Palembang - Jawa Barat.

"Diketahui warga Aceh ini membawa dua bungkus narkotika dalam plastik teh warna hijau merek GUANYINWANG," ujarnya.

Menurut Hendry, dengan digagalkannya upaya penyelundupan sebanyak 2,2 kilogram sabu-sabu maka diasumsikan bisa menyelamatkan sekitar 8.560 orang generasi muda.

Atas perbuatan, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022