Serang (AntaraBanten) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk menjadi teladan sadar pajak kepada masyarakat.

"Seluruh pejabat itu kan warga negara. Apalagi kalo memang dia pejabat negara atau pejabat publik, dia harus menjadi motor penggerak kesadaran wajib pajak," katanya usai menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak via online, di kantor gubernur Banten di Serang, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubernur dipandu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Muhammad Haniv dan Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri beserta staf yang memperkenalkan aplikasi e-filing pada jaringan internet atau dengan alamat website http://djponline.pajak.go.id untuk memulai penyerahan SPT tahunan wajib pajak via online tersebut.

Ia mengatakan, seluruh masyarakat harus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan bangsa. Sebab pajak menjadi tulang punggung dalam membiayai berbagai pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan, bahwa e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime. Dengan adanya terobasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut, wajib pajak tak perlu mengantri di kantor pelayanan pajak dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementera Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten Muhammad Hanif mengatakan, pelaporan SPT melalui e-filing adalah salah satu cara penyampaian SPT Tahunan, selain cara penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), drop box atau dikirim melalui jasa pengiriman dokumen tercatat.

"E-filing adalah cara pelaporan yang paling mudah, cepat, dan aman di antara cara-cara lainnya karena Wajib Pajak tak perlu datang ke KPP/dropbox. Semua proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan sarana internet," kata Hanif.

Ia mengatakan, seperti tahun-tahun lalu, bulan Maret memang bulan terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Terkait dengan hal ini, Kanwil DJP Banten mengingatkan masyarakat akan kewajiban tersebuti.

 Menurutnya pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban penting yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak agar tercipta basis data perpajakan yang kuat dan akurat. Hal ini tak lepas dari target penerimaan pajak yang meningkat tahun ini.

Tahun ini, kata Hanif, DJP diharuskan mengumpulkan uang pajak senilai Rp1.300 triliun, atau naik Rp400 triliun dari pencapaian tahun 2014. Sedangkan untuk Kanwil DJP Banten mendapat jatah sebesar Rp35 triliun, naik Rp10 triliun dari target tahun lalu.

"Target itu tak akan berarti apa-apa tanpa dukungan dari semua pihak. Pajak pada hakekatnya dari rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk seperti subsidi listrik, BBM, pendidikan, kesehatan, jalan dan lain-lain. Oleh karenanya kami butuh dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari Pak Rano dan seluruh jajaranya," kata Hanif.

Pihak DJP juga menyampaikan bahwa kepatuhan penyampaian SPT tahunan dan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Banten pada tahun 2014 berjumlah 1.188.757 wajib pajak, dan yang telah menyampaikan SPT tahunan baru berjumlah 652.667 wajib pajak atau baru sekitar 55, 27 persen.

"Dengan dilakukannya sosialisasi penyampaian SPT Pajak via online ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Banten yang tentunya berdampak pada percepatan pembangunan di Banten," kata Hanif.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015