Lebak (AntaraBanten) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Banten,  memusnahkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba hasil pengungkapan kasus selama 2014-2015.


"Kami memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, psikotropika dan tablet oktaf jenis sektro petopan serta eksimer yang melanggar Undang-Undang Kesehatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Hendro Dewanto di Lebak, Kamis.

Ia mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut merupakan bukti nyata penegak hukum serius untuk menindak pelaku obat-obatan terlarang itu.

Sebagian pelaku narkoba sudah menjalani hukuman dan lainnya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Kami memusnahkan barang bukti itu dengan cara dibakar dengan dipusatkan di Kantor Kejari," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari ganja seberat 5.778,2041 gram, sabu-sabu sebanyak 10,069 gram dan psikotropika.

Selama ini, Kabupaten Lebak merupakan daerah rawan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Tangerang, Bogor, Serang, dan Sukabumi.

Selain itu juga terdapat transportasi kereta api sehingga memudahkan para bandar narkoba dari Jakarta.

"Kami terus menindak tegas secara hukum pelaku narkoba karena bisa menghancurkan penerus bangsa," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Gogo Galesung mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan bukti keberhasilan petugas dalam mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Lebak.

"Dengan keberhasilan ini tentu menjadi tantangan besar untuk mengungkap kasus yang belum tertangkap," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015