Serang (AntaraBanten) - Empat daerah di Provinsi Banten siap mengikuti pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama yang rencananya dilaksanakan pada Desember 2015.


"Untuk pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, ada empat kabupaten/kota yaitu Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan," kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri di Serang, Rabu.

Empat kabupaten/kota lain di Banten akan  menyelenggarakan pilkada serentak gelombang ke-3 yang direncanakan pada 2018 yakni Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang.

Syaeful mengatakan terkait kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, secara umum Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Tangerang Selatan sudah siap. Hanya Pandeglang yang belum menyatakan kesiapan mengingat masih terkendala anggaran.

"Kabupaten Serang, Tangsel dan Cilegon sudah siap semua. Hanya yang masih terkendala kesiapannya saat ini Pandeglang, ini hanya  terkait anggarannya saja," kaya Syaeful.

Ia mengatakan berdasarkan revisi Pasal 202 UU Pilkada disebutkan bahwa pilkada serentak periode pertama (9 Desember 2015) yaitu Gubernur/ Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati yang masa jabatan berakhir dari semester kedua yaitu Juli sampai akhir 2015 dan semester pertama di tahun 2016.

"Serang dan Cilegon berakhir Juli 2015. Kemudian Pandeglang habis Februari 2016, Tangsel habis Maret 2016, jadi ditarik ke Pilkada serentak Desember 2015," kata Syaeful.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten Sitti Ma'ani Nina mengatakan, Pemprov Banten akan menyiapkan dua penjabat untuk mengisi kursi Bupati Serang dan Walikota Cilegon. Usulan itu akan disampaikan Gubernur ke Kemendagri untuk diproses SK-nya.

"Paling tidak satu bulan sebelum masa jabatan dua kepala daerah itu berakhir, sudah harus diajukan. Sebenarnya proses SK itu tidak lama. Hanya saja karena ini berkaitan dengan Pilkada serentak, jadi tidak cuma Banten yang diurusi, sehingga butuh waktu," kata Nina.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum ada pembahasan mengenai siapa saja yang menjadi calon untuk jadi penjabat dua daerah itu. Akan tetapi sesuai ketentuan penjabat tersebut menjadi kewenangan provinsi dengan menempatkan pejabat yang sudah memenuhi kriteria pangkat dan golongan, di antaranya pejabat eselon II minimal pangkat golongan IVb.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015