Serang (AntaraBanten) -  Badan Pengawas Obat dan Makanan  Banten menyita produk kecantikan palsu senilai Rp1 miliar di Kabupaten Tangerang.


Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri di Serang, Kamis mengatakan penggerebekan di gudang kosmetik palsu bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten di sebuah toko di Griya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2)

Dari lokasi tersebut, kata Kashuri, petugas mengamankan pemilik industri rumahan bernama CMH. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain bahan baku 26 item, bahan kemas 21 item, alat produksi 20 item, dan 23.076 pcs produk kosmetik tanpa izin edar yang siap didistribusikan dengan berbagai merek dagang.

"Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif," kata Kashuri saat menyampaikan keterangan pers hasil penggrebekan tersebut.

Menurutnya, CMH bukan kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Karena sebelumnya di tahun 2012, CMH sudah pernah menjalani proses hukum dan dipenjara.

"Dulu pernah dipenjara 2012 lalu, ketika itu diketahui pelaku sudah menjalankan usahanya sejak 2003. Selanjutnya 2015 ini pabrik rumahan tersebut kedapatan kembali beroperasi," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, produknya didistribusikan di pasar-pasar wilayah Tangerang. Saat ini kosmetik tersebut dalam pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungannya.

"Belum diketahui apakah ada kandungan bahan-bahan kimia berbahaya atau tidak. Tapi, secara kasat mata kami melihat di tempat produksi, sangat tidak layak karena kotor,"katanya.

Tersangka CMH dikenai pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli kosmetik.

"Pastikan barang yang kita beli ada nomor pendaftaran POM-nya. September 2014 kemarin penandaan produk yang telah melalui pengawasan BPOM terdapat kode NA kemudian diikuti nomor 11 digit," katanya.

Menurut Kashuri, sebelumnya unuk barang yang sudah didaftarkan ke BPOM ada kode CD untuk produk dalam negeri dan CL untuk produk luar negeri. Namun untuk saat ini kode tersebut diseragamkan dengan kode NA. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015