Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta menyelesaikan berbagai masalah dan kendala di lapangan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Banten Kurdi Matin di Serang, Kamis, mengatakan seluruh jajaran dan lembaga yang terkait dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera menyelesaikan masalah-masalah di lapangan.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang diberikan negara melalui program BPJS nantinya bisa diberikan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat yang selama ini membutuhkan.

"Selama ini kan pelayanan kepada PNS tidak ada masalah, yang harus bener-benar kedepan diperbaiki adalah pelayanan kepada masyarakat, ini sistemnya kan iuran. Saya menekankan agar proses pendataan itu sangat penting dilakukan, agar manfaat program BPJS ini tepat sasaran, kita tidak boleh mensubsidi orang yang memang tidak layak disubsidi," kata Kurdi Matin saat Sarasehan dan Sosialisasi Pelayanan BPJS Kesehatan bagi anggota Korpri Provinsi Banten, di Serang.

Kurdi mengatakan, Pemerintah terus berupaya agar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa berjalan baik. Karenanya, kualitas pelayanan program pro-rakyat itu pun terus ditingkatkan.

"Hendaknya dihilangkan stigma kepesertaan BPJS ada tindakan diskriminatif mulai dari tingkat puskesmas hingga tingkat rujukan. Selanjutnya mensingkronkan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan yang sekarang masih berbeda penafsiran," kata Kurdi.

Ia berharap pelayanan BPJS bisa lebih ditingkatkan lagi. Sehingga jangan ada masyarakat yang tidak menikmati program tersebut.

Kurdi mengatakan pemerintah mengalokasikan dana besar untuk program BPJS kesehatan agar seluruh masyarakat dapat secara maksimal menikmati layanan kesehatan. Oleh karena itu, jangan ada warga yang tidak dapat menikmati anggaran tersebut.

"Selain program BPJS, Pemprov Banten juga punya skema di bidang sosial. Kita sudah menganggarkan sekitar Rp129 miliar dalam program Jamsosratu dan Hibah," kata Kurdi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, kata Kurdi, paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019 seluruh penduduk sudah harus masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menyukseskannya, termasuk seluruh anggota Korpri. Karena selain merupakan program pemerintah, ini juga merupakan kebutuhan dasar kita semua," kata Kurdi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah awal yang harus dilakukan adalah meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat termasuk kepada seluruh anggota Korpri tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan yang meliputi tentang kepesertaan, manfaat, prosedur pemanfaatan pelayanan dan aspek-aspek lain yang menyangkut pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII Mira Anggraeni mengatakan, sosialisasi dan sarasehan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan terus menyosialisasikan sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial (JKN).

"Sosialisasi ini perlu dilakukan karena PNS menjadi bagian dari peserta kami dan merupakan agenda pusat," kata Mira.

Ia mengatakan, PNS sebelumnya adalah peserta Askes yang kini beralih ke BPJS Kesehatan. Dengan peralihan itu, ada beberapa penyesuaian, mulai dari prosedur pelayanan sampai pola tarif yang berbeda.

Menurut dia, saat ini jumlah anggota keluarga yang ditanggung bertambah dari empat orang menjadi lima orang. Artinya sebelumnya hanya dua anak yang ditanggung, sekarang menjadi tiga anak. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015