Serang (AntaraBanten) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno resmi menandatangani surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2010-2014.


"Surat perpanjangan anggota Komisi Informasi (KI) sudah saya tandatangani," kata Rano Karno di Serang, Selasa.

Perpanjangan masa jabatan anggota KI banten 2010-2014 diperpanjang sampai komisioner baru terbentuk. Hal ini juga berkaitan dengan belum dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KI yang baru oleh Komisi I DPRD Banten.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, perpanjangan masa jabatan ditempuh agar tidak ada kekosongan jabatan di tubuh KI Banten, menyusul pelaksanaan seleksi calon komisioner KI periode 2014-2018 yang belum rampung di tingkat Komisi I DPRD Banten. Sementara, masa jabatan komisioner KI berakhir pada 24 Februari 2015.

Ketua KI Provinsi Banten Alamsyah Basri saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat surat mengenai perpanjangan masa jabatannya.

"Ya, memang saya diberitahukan ada perpanjangan. Tadi beliau mengatakan perpanjangan sampai terbentuk KI yang baru. Tapi, saya belum terima suratnya, jadi saya belum bisa komentar karena belum lihat," kata Alamsyah Basri usai bertemu langsung dengan Plt Gubernur Banten Rano Karno di Pendopo Lama Gubernur Banten. Lima anggota Komisi Informasi Banten menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja selama satu periode.

"Pak Plt minta kami untuk bekerja menyelesaikan sengketa seperti biasa, dan minta maaf kalau SK-nya telat. Tadi pada prinsipnya kami sampaikan bahwa masih ada sekitar 30 sengketa yang harus diselesaikan," katanya.

Ia mengatakan, selama 2011-2014 sudah 852 sengketa yang diselesaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015