Tangerang (AntaraBanten) - Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menangkap pengedar sabu bernama DS (40) warga Serdang Wetan, Kecamatan Curug, saat tengah menanti pembeli.

"Dari saku pelaku kami amankan sebanyak 0,27 gram sabu siap jual yang telah dikemas khusus," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya laporan warga dan pengembangan kasus serupa sebelumnya dari rekannya.

Bahkan petugas sudah sejak lama mengincar pelaku karena sering berpindah tempat, terakhir polisi menyamar untuk dapat membekuk di sebuah warung di Kota Tangerang.

Pelaku yang merupakan warga Kompleks PLP Mes APU No.3 RT0/05 Desa Serdang Wetan, Kecamatan Curug tidak berkutik ketika petugas mengeledah kantong celananya.

"Pelaku mengelak disebut pengedar, tapi setelah ditemukan sabu dalam kantong celana, dia akhirnya pasrah," katanya.

Namun polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berupaya mengembangkan kasus tersebut dan berusaha untuk menangkap bandar sabu setelah meminta keterangan dari rekan korban yang juga sebagai pengedar.

Padahal sebelumnya pihaknya juga menangkap tiga pengedar sabu masing-masing berinisial Be (28), El (32) dan Ur (30) setelah diintai beberapa hari.

Be adalah warga Kampung Kebon Pasir RT 02/02 Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan ditangkap pada sebuah ruko di Kampung Melayu Timur.

Sedangkan pelaku El, warga Kampung Banda Baru RT 01/07 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi mengakui saat ditangkap sebagai pengedar.

Pelaku Ur warga Kampung Cibuluh RT 01/02 Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka diamankan saat menawarkan sabu kepada calon pembeli.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015