Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dua tersangka eks kepala UPTD Puskesmas Sungai Rotan Lukman Hakim (LH) dan mantan Bendahara BOK Ones Novie Yendi (ONY). Mereka diduga melakukan  tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan tahun anggaran 2020.

"Penetapan status tersangka tersebut setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaan-saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat," kata Kajari Muara Enim Irfan Wobowo melalui pernyataanya, Selasa (10/8) di Muara Enim.

Baca juga: Pembakar Pacar di Muara Enim Dituntut Seumur Hidup

Irfan menyebut, Penyidik dari Kejari Muara Enim telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah. Sehingga, kata Irfan, orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"LH pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Kecamatan Sungai Rotan," tegas Irfan menjelaskan.

Dijelaskan Irfan, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 821.2/66/BKD-2/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bertanggung jawab sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Kemudian Ones Novie Yendi (ONY) bersangkutan selaku Bendahara BOK Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sungai Rotan Nomor : 027/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 dan untuk tahun 2020 Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Nomor : 440/1145/KPTS/DINKES/2020 tentang Tim Pengelola Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Masih dikatakan, Irfan, dimana kedua tersangka Lukman Hakim selaku Kepala UPTD Puskesmas bersama dengan Ones Novie Yendi selaku Bendahara BOK tahun 2020 dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Tahun Anggaran 2020 didapati adanya biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif, belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif dan perjalanan dinas fiktif.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 442.026.927.50 dari total jumlah anggaran BOK sebesar Rp 620 juta. Penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur Irfan.

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, M Ridho menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022
“Jaksa Muara Enim adalah sebagai mitra pemda dalam menyukses pembangunan Kabupaten Muara Enim. Kebijakan yang kami lakukan khususnya adalah untuk membangun sesuatu tata kelola pengecegahan tentu dibarengi penindakan kinerja tegas dan berkualitas agar tindakan kerugian keuangan negara tidak terulang lagi,” kata Ridho.

Lanjut Ridho, dalam kasus tersebut, telah ditemukan perbuatan dugaan melawan hukum yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 442.026.927.50 dari anggaran sebesar Rp 620 juta. Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan telah ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan di lapas Muara Enim untuk 20 hari kedepan. Selain itu, dlam proses pemeriksaan tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutup Ridho.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022