Pengacara Bernard Kaligis praperadilan Polsek Kembangan, Jakarta Barat karena melakukan pengeledahan di rumah klien Donny, warga Puri Indah Kembangan Selatan karena penyidik tidak memiliki izin dari pengadilan setempat.

"Seharusnya penyidik memasuki rumah mendapatkan izin dari pemilik dan berita acara penyitaan diserahkan ke penghuni rumah," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Rabu.

Bernard mengatakan praperadilan itu dilakukan karena kliennya dilaporkan oleh istrinya Mendy Marcella Surjadi atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kembangan, dan KDRT itu dilakukan dengan mengunakan alat pengering rambut.

Dia mengatakan padahal faktanya Mendy telah meninggalkan rumah sejak 4 April 2022 dengan membawa asisten rumah tangga, dan sejak itu tidak lagi sebagai penghuni.

Menurut dia, penyidik diduga telah menyalahi KUHAP pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 karena seharusnya penyidik memasuki rumah harus diketahui pemilik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bahwa Bernard menghadirkan Nugroho Adipradana ahli hukum dari Universitas Atmajaya, Jakarta dan anak Donny yakni Darrell Mirshael (16).

Dia menambahkan penyidik melakukan penyitaan sebuah alat  pengering rambut (hairdryer) berwarna pink dan barang bukti itu merupakan hasil rekayasa dari Mendy.

Namun saat pengeledahan dan penyitaan bahwa penyidik melarang Donny dilarang didampingi kuasa hukum dengan alasan menghalangi proses penyidikan.

Tindakan penyidik melarang klien untuk mendapatkan bantuan hukum merupakan tindakan kesewenangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 421 KUHP, demikian Bernard Kaligis. 





 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022