Tangerang (AntaraBanten) - Achmad Haris (45), orang tua dari Dasril Ramadhan (15) yang merupakan korban dugaan malpraktik mengajukan dua syarat mediasi damai kepada RS Siloam Karawaci.

Dia di Tangerang, Selasa mengatakan, kedua syarat tersebut, yakni RS Siloam Karawaci harus melakukan perawatan dan pengobatan kaki kanan anaknya yang kini telah membusuk hingga ujung kaki.

Lalu, RS Siloam Karawaci pun harus membayar ganti rugi materi dan imateri sebesar Rp20 miliar. Nilai itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan perdata sebesar Rp500 miliar yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dijelaskannya, kerugian materi terdiri dari biaya pengobatan selama anaknya dirawat di RS Siloam Karawaci dan operasional persidangan.

Sedangkan kerugian imateri, yakni karena anaknya harus mengalami cacat seumur hidup karena luka pembusukan pada kakinya yang kini tak sempurna lagi. "Sudah delapan bulan anak saya menderita karena pembusukan pada kakinya," katanya.

Bila syarat yang diajukan tersebut disetujui, maka pihaknya akan mencabut laporan di PN Tangerang dan Polda Metro Jaya.

Bahkan, pihaknya sudah menuruti untuk mencabut tidak menggunakan kuasa hukum. Kini hanya menunggu tindak lanjut dari pihak RS Siloam. "Kita masih tunggu saja," paparnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rumah Sakit Siloam Karawaci Yully Mulyana mengatakan, kedua pihak siap menempuh jalur mediasi.

Namun dalam proses mediasi tersebut, RS Siloam mengajukan permintaan kepada penggugat agar para empat dokter yang digugat mendapatkan jaminan bebas dari resiko hukum. "Penggugat pun mencabut laporannya," ujarnya.

Dijelaskannya, permintaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada dokter dalam menjalani tugasnya.

Menurut dia, empat dokter yang dibentuk untuk menyembuhkan Dasril ketika itu, bermaksud untuk membantu demi kemanusiaan. "Kami tidak pernah menolak tetapi membantu menyembuhkan," katanya.

Ia pun enggan menjelaskan mengenai ganti rugi materi maupun imateri sebab dirinya pada fokus penyelesaian di luar persidangan.

"Dengan begitu, maka perkara pedata maupun pidana akan gugur dan persoalannya menjadi selesai bila ada jalur mediasi," katanya.

Keluarga Dasril menggugat PT Siloam Hospital Tbk secara perdata serta pidana kepada CEO dan tiga dokter ahli terkait kasus dugaan malpraktek.

Dasril Ramadhan (15 tahun), warga Kota Tangerang yang merupakan mantan pasien RS Siloam Karawaci melayangkan gugatan senilai Rp500 miliar atas perbuatan dokter dalam menangani perawatan karena mengalami sakit berkepanjangan.

Saat itu, Dasril mengalami patah tulang bagian kaki dari insiden kecelakaan. Karena alat di RS Usadan Insani dan RS Mayadapa yang menjadi perawatan perdana tidak memadai, maka dirujuk ke RS Siloam.

Selama sepekan dirawat, kondisi anaknya tidak membaik hingga akhirnya disetujui untuk dilakukan tindakan operasi sesuai permintaan rumah sakit.

 Akhirnya, anaknya pun menjalani operasi penyambungan tulang dan paha atas. Namun, setelah hari ketiga, kondisi Dasril tidak membaik dan terus berlanjut hingga hari ke-180.

Dia pun memutuskan untuk mengeluarkan anak dari RS Siloam pada 7 Juni 2014 karena merasa dibohongi pihak siloam.

Sementara itu, kondisi Dasril pascamenjalani operasi tidak membaik. Kaki kanan yang patah dan bekas penanganan dokter membusuk dari paha hingga ujung kaki.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015