Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (8/8). Menajtuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori.

Terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bea Cukai itu divonis tinggi dengan masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam vonis itu, Majelis hakim Slamet Widodo mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya, Senin (08/08).

Tidak hanya itu, Qurnia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, mengingat sebelumnya kedua terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menangapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Qurnia, Bayu Prasetio mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dimana dia menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari terdakwa Vincentius Istiko, dan hasil Berita Acara Pemeriksaa (BAP) penyidik Kejati Banten.

"Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu di koreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.

Bayu menegaskan dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko selaku bawahannya.

"Klien kami sama sekali tidak terbukti menerima uang, dan penerimaan uang itu menurut putusan adalah melalui saksi VIM (Vincentius Istiko). Bukti yang konkrit dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu," tegasnya.

Bayu menegaskan majelis hakim harus membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Sebab hingga putusan dibacakan tidak ada yang dapat membuktikannya.

"Rangkaiannya hanya VIM kemudian melapor adanya pertemuan dengan PT SKK seperti itu. Apakah itu jadi dasar bukti keyakinan yang wajar ada perintah penerimaan uang itu kiranya dapat dibuktikan," tegasnya.

Bayu menambahkan jika majelis hakim memutuskan kliennya dengan pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang suap, PT SKK sebagai pemberi suap seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

"Pasal 11 kan penyuapan, sama sekali tidak disebut penyuapnya. Artinya harus ada yang dipertimbangkan seperti itu. Majelis hakim juga tadi menyatakan ada kesepakatan, sehingga primernya tidak terbukti," tambahnya.

Sementara itu, jika Vincentius Istiko menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim, terdakwa Qurnia mengatakan jika dirinya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Hal itu dilakukan, karena dirinya berkeyakinan tidak bersalah.

"Fakta persidangan dan masyarakat pun sudah menilai, secara formil dakwaan kabur, secara materil saya tidak pernah menerima uang , dan tidak pernah memerintahkan menerima dan membagikan uang, tidak ada satu pun alat bukti," katanya.

Qurnia menegaskan akan terus mencari keadilan, dalam kasus ini untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.

"Dari awal kasus ini saya bertekad memperjuangkan nama baik saya dan keluarga semoga Allah merahmati. Tujuan saya mendudukan pada perkara sesungguhnya bersumber dari Allah SWT. Saya yakin dan percaya Allah akan menunjukan kebenaran yang sebenarnya," tegasnya.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022