Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali turun ke jalan membongkar kesalahan yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BKU) milik Jimmy Lie. Aksi digelar Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (28/7/22) siang. 

Dalam orasinya BRMB meminta kepada pihak aparatur penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap oknum yang diduga menjaminkan sertifikat sawah sporadik harga NJOP murah, sehingga merugikan negara miliyaran rupiah. 

Baca juga: BRMB Kupas Dosa PT BMKU, Pemerintah DKI dan APH Jangan Masuk Angin

BRMB menuntut Pemerintah Walikota Jakarta Utara untuk menyegel, dan membongkar bangunan PT Bajamarga milik Jimmy Lie di Kawasan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga telah melanggar peraturan ruang terbuka hijau. 
 
Massa BRMB gelar aksi unjuk rasa. (Foto Moh. Jumri)

Usai menyampaikan orasinya di depan Kantor  Walikota Jakarta Utara, mereka meminta agar PT Bajamarga Kharisma Utama yang diduga telah melanggar aturan disegel dan dibongkar bangunannya oleh pemerintah setempat. 

"Kami juga minta kepada Pemerintah Jakarta Utara untuk segel, dan bongkar PT Bajamarga milik Jimmy Lie yang diduga telah banyak melanggar aturan ruang terbuka hijau," ucapnya. 

Selain Zhigo, Ubaidillah Ubed, Fahmi, A'a dan Prayogo juga turut menyampaikan orasi di depan Kantor Walikota Jakarta Utara, mereka menyampaikan agar Pemerintah Walikota Jakarta Utara menindak tegas oknum yang melanggar aturan. 

"Kami ramai-ramai datang kesini untuk bertemu dengan Walikota Jakarta Utara, kami meminta oknum yang telah merugikan negara dan melanggar aturan ruang terbuka hijau, agar ditindak tegas serta diberi sanksi berat," tukasnya.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022