Tangerang (AntaraBanten) - Kejaksaan Negeri Tangerang tidak menjerat Jean Alter Huliselan (JAH) sebagai pembunuh Sri Wahyuni dengan pasal pembunuhan berencana.

"Setelah diperhatikan dari form materinya, untuk menjerat dengan pasal berencana belum terpenuhi," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova di Tangerang, Jumat.

Meski tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun JAH terancam hukuman seumur hidup karena dijerap pasal berlapis.

Adapun pasal yang menjerat JAH yakni pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3. "Yang terpenuhi yakni pembunuhan biasa tetapi ada pasal lainnya," ujarnya.   

Persidangan kasus pembunuhan Sri Wahyuni yang mayatnya ditemukan di dalam mobil yang terparkir di Kawasan Bandara Soekarno - Hatta, tinggal menunggu hari.

Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres pada hari Kamis (22/1) setelah berkasnya dinyatakan P21.

Andri pun menegaskan bila Kejaksaan Negeri Tangerang telah menunjuk dua orang Jaksa untuk menangani kasus itu yakni Rizky dan Satya. "Tinggal penetapan hakim saja," ujarnya. 

Iyan Siregar, suami dari Sri Wahyuni menuturkan bila pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa terkait hukuman yang akan diberikan.

"Kita berharap, hukuman yang diberikan nantinya sesuai dengan perbuatannya membunuh seseorang," tegasnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah Mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno - Hatta.

Dari penemuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Nabire, Papua.

Adapun motif pembunuhan Sri oleh JAH karena kesal terhadap sikap Sri yang cemburu kepadanya hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015