Serang (AntaraBanten) - Organisasi Angkutan Darat Banten mendukung larangan merokok dalam angkutan umum karena bisa meminimalisasi bahaya yang dihadapi kalangan penumpang.

"Adanya surat imbauan Dishub terkait larangan merokok di angkutan umum, kami sangat mendukung dan siap menyosialisasikan kepada pemilik angkutan umum, karena ini positif sekali" kata Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin di Serang, Kamis.

Ia mengatakan surat imbauan larangan merokok di dalam angkutan umum yang disampaikan Dishub Banten tersebut harus terus disosialisasikan kepada pengguna angkutan umum agar mengetahui dan memahami larangan tersebu karena merokok dalam kendaraan umum memberikan dampak yang merugikan masyarakat lain yang tidak merokok dan bisa berbahaya karena khwatir terjadi kebakaran.

"Apalagi di dalam angkutan umum itu kan beragam masyarakat, ada anak-anak, bayi termasuk ibu hamil. Ini merugikan orang lain termasuk membahayakan bagi kendaraan itu sendiri,"kata Emus usai menghadiri rapat kordinasi membahas penurunan tarif angkutan.

Dengan demikian, kata dia, larangan merokok dalam kendaraan tersebut harus benar-benar diimplementasikan oleh para awak kendaraan, dengan cara menempel stiker peringatan dilarang merokok dalam kendaraan. Selain itu, pihak pemilik atau awak kendaraan juga harus memberi contoh untuk tidak merokok dan berani melarang jika ada penumpang yang masih tetap merokok dalam kendaraan umum tersebut.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten menyampaikan surat imbauan kepada seluruh angkutan umum (AKDP) di Banten berkaitan dengan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Surat tersebut merupakan tindak-lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No 29 Desember 2014 mengenai larangan merokok didalam sarana angkutan umum.

Melalui surat tersebut diminta kepada seluruh pengusaha angkutan umum di Banten untuk memasang stiker "Dilarang Merokok"di setiap sarana angkutan umum yang dioperasikan. Kemudian tidak menyediakan tempat untuk merokok dalam angkutan umum tersebut serta awak sarana angkutan umum yang sedang bertugas dilarang merokok di dalam kendaraan, jika ditemukan merokok dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi secara tegas.

"Kami sudah menyampaikan surat edaran mengenai larangan merokok itu. Mari kita awasi bersama, supaya larangan tersebur dipatuhi oleh pengusaha dan awak angkutan, termasuk masyarakat pengguna angkutan tersebut harus mematuhinya," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat (Hubdar) Dishubkominfo Banten Sucipto.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015