Cilegon (AntaraBanten) - Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, Provinsi Banten mengamankan puluhan sepeda motor  karena tidak dilengkapi surat kepemilikan kendaraan dan pengemudinya tak mempunyai surat izin mengemudi.

"Semua kendaraan itu hasil razia di sejumlah titik, dan terpaksa kita amankan karena pengemudinya tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan,"  kata Kepala Urusan Lalu Lintas Satlantas Polres Cilegon Iptu Sudarman di Cilegon, Selasa.

Polres Cilegon saat ini sedang mengoptimalkan razia di sejumlah  untuk menekan kasus kejahatan pencurian sepeda motor, serta mencegah terjadinya kecelakaan.

Saat ini, kata dia, tingkat kejahatan curanmor, khusus roda dua, cenderung meningkat sehingga perlu dioptimalisasikan operasi maupun razia.

Ia menjelaskan para pengemudi roda dua yang diamankan kendaraanya karena tidak bisa menunjukan   STNK dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau dokumen lain bukti kepemilikan kendaraan, sehinga ada kekhawatiran  sepeda motor tersebut "bodon".

"Kami akan memberikan kembali kendaraan itu setelah kalau pemiliknya bisa menunjukan bukti kepemilikiannya," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan memproses lebih lanjut bagi pengendara kendaraan bodong karena khawatir merupakan hasil kejahatan.

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar kendaraanya tidak menjadi korban kejahatan curanmor," katanya.

Sejumlah pengendara roda dua mengaku mereka terkena razia petugas melintasi kawasan Perempatan Damkar, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Cilegon.

"Kami pasrah saja  ditilang petugas karena tidak membawa SIM," kata Ujang warga Komplek Perumahan Krakatau Steel (KS).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015