Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, Hery Prasetyo menjelaskan foto bersama Rizieq Shihab yang beredar di publik merupakan untuk kepentingan dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan, bukan hal lainnya.

“Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap  Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (HRS) pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” kata Heru dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Rabu.

Heru menyatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan Habib Rizieq di lobby Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2022) malam.

Ia menjelaskan sifat ramah yang ditunjukan dirinya serta staff yang lain adalah karena Rizieq menjadi bagian klien Bapas Jakpus.

“Wajar kalau dalam foto itu kami terlihatdekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun,"  kata Heru.

Heru juga menambahka  bila tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.


“Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsums publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” katanya

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022