Serang (AntaraBanten) - Pelaksanan eksekusi mati terhadap lima pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya diharapkan menjadi peringatan dan penyadaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba, terutama para pengedarnya, kata Ketua MUI Banten.


"Mudah-mudahan eksekusi mati ini memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negara kita. Bahwa perbuatannya itu memberikan konsekuensi yang sangat berat, yakni dihukum mati," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten KH AM Romly di Serang, Minggu.

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman mati terhadap para gembong narkoba tersebut sudah tepat dan sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebab, perbuatan yang telah dilakukan para pengedar dan pemilik narkoba tersebut telah memberikan dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia terutama para generasi muda.

"Awalnya kan orang itu sebagai pengguna. Nanti lama kelamaan ketagihan, dan akhirnya bisa menjadi kurir dan bandar narkoba. Ini yang berbahaya bagi generasi bangsa kita," kata Romly yang juga Mantan Kepala Kanwil Kemenag Banten tersebut.

Romly berharap pelaksanaan hukuman mati juga memberikan penyadaran bagi para pengedar narkoba yang mungkin masih berkeliaran di Indonesia. Sehingga dengan adanya hukuman mati tersebut segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan yang merusak masa depan generasi bangsa.

"Kalau ada yang masih melakukan perbuatan mengedarkan narkoba, mudah-mudahan segera sadar, jangan sampai nanti mengalami hal yang serupa yakni dihukum mati," katanya.

Terkait adanya protes dari negara lain karena warganya ada yang turut dihukum mati, kata Romly, bahwa hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan warga tersebut di negara Indonesia. Secara politis bisa saja melakukan protes, namun secara hukum, Indonesia punya aturan hukum tersendiri yang harus ditegakkan kepada siapapun yang melanggar di wilayah hukum Indonesia.

Dengan peristiwa tersebut, kata dia, MUI Banten mengimbau kepada seluruh warga untuk menjauhi dan menyatakan perang terhadap narkoba, serta kepada para pengedar narkoba untuk segera sadar agar perbuatan yang merusak generasi bangsa yakni mengedarkan narkoba untuk segera dihentikan. Selain itu MUI juga mengimbau kepada orang tua agar selalu mendidik, mengasuh dan mengawal anaknya.

"Orang tua harus mengawal anaknya dengan siapa mereka bergaul dan cermat melihat tanda-tanda atau kelainan pada anaknya. Orang yang terkena narkoba, hilang harapan hidupnya," kata AM Romly.

Ia juga mengajak seluruh orang tua untuk memberikan penguatan rohani kepada anaknya dengan pendidikan agama yang benar, supaya terhidar dari narkoba serta menyatakan perang terhadap narkoba.

Pemerintah mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba. Eksekusi tersebut dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu yang berdampingan dengan Pos Polisi Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu sekitar pukul 00.30 WIB.

Lima terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015