Tangerang (AntaraBanten) - Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menciduk janda Ev (29) pengedar narkotika jenis sabu di sebuah lokasi kawasan perumahan di Kecamatan Cikupa.

"Kami menangkap pelaku setelah diintai beberapa lama dan ketika itu berupaya menawarkan sabu kepada seseorang," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan warga yang mencurigai kegiatan janda itu sehari-hari.

Menurut dia, petugas mengamankan enam paket sabu siap jual dari tas pelaku yang sering berpindah tempat kontrakan itu.

Setelah dilakukan pelacakan ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah menjual narkotika jenis ganja dengan hukuman enam bulan penjara.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas, ia terpaksa menjual sabu karena terdesak utang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat ditinggal suami sejak dua tahun terakhir ini.

Agus mengatakan pelaku mendapatkan sabu dari pesanan seseorang yang bernama Ab (37) yang saat ini merupakan narapidana di LP Tangerang.

"Ab yang mengendalikan Ev dari dalam penjara dan menyuruh menghubungi seseorang untuk menjual sabu," katanya.

Dia menambahkan pihaknya menemukan timbangan dan alat hisap dalam tas milik pelaku setelah adanya pemeriksaan.

Namun petugas saat ini masih melacak jaringan peredaran sabu dan beberapa pelaku lain seperti yang keterangan Ev.

Sedangkan Ev dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015