Tangerang (AntaraBanten) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyurati Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus penyerobotan lahan milik Komang Ani Susana seluas 1,9 Hektar oleh PT Paramount Enterprise Internasional.


Surat Komnas HAM dengan nomor 087/K/PMT/I/2015, berisi pendapat tentang keabsahan lahan milik Komang Ani Susana serta pemenuhan hak atas keadilan dan kepemilikan.

Salahudin Suryadiredja, kuasa hukum Komang Ani Susana di Tangerang, Kamis, mengatakan, kliennya telah menggugat PT Paramount ke PN Tangerang dalam kasus perdata dan kini sidangnya telah masuk tahap kesimpulan.

Selama proses persidangan, kliennya mengadukan hal itu kepada Komnas HAM dan dilakukan penyelidikan mengenai surat/dokumennya kepada pemerintah daerah maupun BP.

Hasilnya, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak asasi manusia khususnya hilangnya hak atas kepemilikan lahan milik Komang Ani Susana yang kini sudah menjadi Jalan Boulevard dikawasan Paramont Serpong.

"Surat dari Komnas tersebut meminta kepada Pengadilan Negeri Tangerang memberikan perlindungan yang objektik dan memastikan memenuhi hak asasi manusia," tegasnya.    

Komang Ani Susana, menuturkan, jika dirinya hanya meminta agar lahan miliknya yang merupakan peninggalan suaminya itu dikembalikan.

Majelis Hakim pun diharapkan memutus perkara sesuai dengan asa keadilan dan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM. "Saya hanya ingin lahan itu kembali," ujarnya.

Kuasa hukum Paramount Herman Zakaria ditemui usai persidangan, mengatakan bila pihaknya hanya ingin memgikuti proses persidangan hingga selesai. "Kita ikuti saja sidangnya," katanya.

Sementara itu, lahan seluas 1,9 hektar yang menjadi sengketa berlokasi di Kelurahan Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lahan itu kini telah dikelola PT Paramount sejak tahun 2012 dan telah menjadi Jalan Boulevard.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015